Terungkap sudah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, salah satu oknum ASN inisial AHP (29) yang merupakan oknum Lurah berprestasi diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Oknum lurah kelahiran Kerinci, Provinsi Jambi ini bukanlan ASN biasa, dia adalah sosok ASN berprestasi pada Tingkat Nasional Tahun 2019. Tidak hanya itu, oknum AHP (29) juga pernah menjadi Duta KORPRI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Bahkan saat ini, didapatkan informasi bahwa AHP selain sebagai Lurah di Empat Lawang juga bekerja rangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Aset di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu di Kabupaten Empat Lawang.
Sangat disayangkan harus tercoreng akibat ulahnya yang tidak bertanggung jawab dengan dugaan melakukan kekerasan seksual kepada korban. Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum Lurah inisial AHP (29) tersebut memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp “Tolong sampekan kk, Silakan kk, ditunggu di empat lawang” ujar AHP.
Akibat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Lurah di Empat Lawang tersebut, menjadi desakan pertanyaan bagi publik terkait pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap oknum lurah AHP (29) yang sudah menciderai dan mempermalukan instansi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Pihak media juga telah menghubungi PJ Bupati, Bapak Fauzan Khoiri Denin sebagai Pejabat Pembina ASN di Empat Lawang yang menyampaikan untuk langsung menghubungi pihak-pihak yang berkaitan secara langsung. Beliau menyampaikan via telepon "Substansinya lebih mengarah ke internal, langsung saja hubungi pihak yang bersangkutan sebelum dinaikan beritanya.” Ujar PJ Bupati Empat Lawang tersebut.
Adapun sebagai pelapor yaitu KS telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 17 Desember 2024 dengan laporan polisi Nomor STTL/457/XII/Bareskrim. Pada laporan tersebut disampaikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AHP berupa eksploitasi seksual sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman terhadap dugaan pidana itu tidak main-main, bukan hanya pidana namun juga termasuk restitusi akibat kerugian yang dialami korban, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun.
Saat dikonfirmasi, KS yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual oleh AHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, menyampaikan bahwa laporan sudah diproses di Mabes Polri berdasarkan bukti-bukti dan petunjuk yang tidak terbantahkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AHP “Laporan sudah diproses di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti dan petunjuk sudah memenuhi unsur-unsur terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, mohon doanya agar proses ini berjalan lancar dan keadilan ditegakkan tanpa adanya intervensi.” Tegas korban.
Modus yang digunakan AHP adalah mengaku sebagai seorang duda dan membujuk rayu untuk menikahi. Padahal, akhirnya diketahui AHP menggunakan manipulasinya untuk tujuan mengeksploitasi korban. “AHP mengaku sebagai duda dan berkomitmen untuk menikahi, namun faktanya ia berbohong.” Ujar korban.
Korban juga mengalami kerugian materil dan inmateril atas dugaan kekerasan seksual yg dilakukan oleh AHP tersebut “Sekarang saya betul-betul hancur, baik secara fisik maupun psikis. Saya akan memperjuangkan keadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku agar keadilan ditegakan dan tidak terjadi lagi korban di kemudian hari.” Tambah korban.
Korban juga menyampaikan, dirinya tidak ingin laporannya dikaitkan dengan tugas yang dijabat oleh AHP, termasuk salah satu jabatan AHP dalam gelaran Pilkada kemarin. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak mau laporan saya dikait-kaitkan dengan urusan politik” tutupnya.
Hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja oleh pihak yang berwenang, sehingga desakan publik agar segera dilakukan pemeriksaan secara transparan dan adil terhadap perbuatan oknum lurah tersebut sangat krusial, mengingat oknum lurah tersebut merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan juga Sekretaris Bawaslu setempat yang terikat pada kode etik. Jangan sampai kasus ini tidak diperhatikan dan ditangani dengan baik secara transparan dan adil, sehingga muncul pandangan di masyarakat bahwa tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat cenderung ditenggelamkan dan dapat dikriminalisasi balik oleh pelaku. Apabila stigma ini hadir, maka tren kekerasan seksual senantiasa bertambah karena korban-korban tindak pidana kekerasan seksual lainnya akan takut untuk melaporkan dan justru menjadikan korban merasa tidak aman dan tidak akan mendapat keadilan. Hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hukum di negara kita mengingat kasus kekerasan seksual senantiasa bertambah setiap tahunnya.
Pengacara Korban ZUMA SH,MH memberikan informasi ini kepada media. AHP telah kami laporkan ke pihak kepolisian dengan nomer laporan Polisi : LP/B/457/XII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 17 Desember 2024
Penulis : Syafri
Social Header