Setelah melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang, hasil sidang tersebut belum mencapai mufakat. Jum'at, 27 September 2024.
Sidang tersebut langsung dihadiri oleh Bakal Calon Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri, dan bakal calon wakil bupati Empat Lawang Henny Verawati yang bersengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dalam wawancara singkat H Budi Antoni Aljufri menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan antara pihaknya dan KPU Empat Lawang dikarenakan berbeda pendapat.
"Hasilnya tidak mufakat, memang pada awalnya kita dengan KPU Empat Lawang berbeda pendapat, jadi kita lanjut ke musyawarah terbuka," ujarnya.
Oleh Karena belum ada titik temu, proses penyelesaian sengketa akan berlanjut ke sidang musyawarah terbuka selanjutnya.
"Ini kan sidang pertama tertutup, setelah itu akan ada sidang terbuka. Dalam sidang terbuka nanti, akan dilakukan pembuktian dengan alat bukti, dan sebagainya, saksi ahli ," tambahnya.
Sidang musyawarah terbuka selanjutnya diperkirakan akan menjadi kunci dalam pembuktian kedua belah pihak terkait sengketa yang terjadi dalam proses Pilkada di Empat Lawang.
Baik tim H Budi Antoni Aljufri maupun KPU Empat Lawang akan menyampaikan argumen dan bukti untuk mendukung posisi masing-masing.
Bawaslu harus betul betul melihat yang menjadikan titik kelemahan sehingga berkas HBA Heny dikatakan pihak KPU tidak memenuhi syarat.
Supaya keterbukaan informasi publik yang di dapatkan menjadi acuan untuk di sampaikan ke masyarakat jangan sampai ada pembenaran di suatu pihak.
Kalau berkas dari pihak Bacalon HBA heny dikatakan salah ,masyarakat tau kesalahannya dan kelemahannnya dari bukti yang mana,sehingga kita bisa menemukan kebenaran.
Pihak KPU selaku termohon juga bisa melakukan koreksi terkait berkas pencalonan HBA Heny yang di anggap TMS.
Social Header