Breaking News

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gakorpan Kecewa Kepala Desa blok 31 Gumer Tak Indahkan ( SPI ) LSM


Aceh Singkil | Saptu 14 September 2024 www.jejakkasus grup co id 
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan Surat Permintaan Informasi (SPI) publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Desab(PPID) Blok 31 Kecamatan Gungung Meriah Kabupaten  Aceh Singkil dengang nomor : 14/PI/PPID/GPRN/IX/2024, Perihal : Permintaan Informasi Publik, tertanggal 02 September 2024 Senin lalu.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan SPI publik kepada PPID Desa Blok 31 kata Ketua DPD GAKORPAN Aceh. melalui Perss Releasenya Sabtu (14/09/2024)

Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Kami dari GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Desa Blok 31 Kecamatan Gungung Meriah Kabupaten  Aceh Singkil, dan untuk permohonan informasi publik Desa ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil dan Camat Gunung Meriah nantinya, setelah semua melalui proses surat - menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya," ucapnya

Selanjutnya pardomuan menambahkan “Adapun kami dari GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, dan sehubungan sudah 10 (Sepuluh) hari kerja belum juga ada tanda - tanda akan di tanggapinya surat permintaan infornasi kami ini, dan bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni surat keberatan dari GAKORPAN dan kami tujukan kepada Kepala Desa (Kades) Blok 31," katanya 

"Alhamdulillah pada hari kami memasukan surat tersebut terhadap desa Blok 31 yang kami temui ada perangkat desa disitu, yang menurut kami lebih mudah dan desa bisa langsung menyampaikan kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Blok 31,"

Di tambahkan pardomuan "Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi publik itu, namun sejauh perjalanan 10 hari kerja belum ada respon, cuma sisa 4 hari kerja lagi, bila ini tidak di indahkan juga nanti kami akan memasukan surat keberatan terhadap desa tersebut di tanggal 20 September 2024 depan yang kami tujukan kepada ketua PPID Desa yakni Kepala Desa," imbuhnya

(Rayali lingga www.jejakkasusgroup.co.id)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID