Breaking News

Pungli Bermoduskan Sumbangan, Marak dan Kronis Di SDN Batutulis 01 Kota Bogor.


Bogor -  Jejak kasus.id kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bogor, pungutan makin liar dan marak, bahkan merajalela di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batulis 01 Kota Bogor.

Informasi yang didapat dari paguyuban orang tua siswa, bahwa siswa diwajibkan membayar uang ekstrakurikuler (Eskul) komputer sebesar Rp. 25.000,-/siswa/bulan, agenda idul fitri berupa bingkisan lebaran untuk Kepala Sekolah, wali kelas, guru, pendamping dan staff yang pembayarannya di paketkan dengan sumbangan perpisahan siswa kelas VI sebesar Rp. 600.000,-/siswa.

Selain itu, untuk perayaan keagamaan seperti Rajaban dipungut sebesar Rp. 10.000,-/siswa, ulangan harian dengan alasan Foto Copy dipungut Rp.2000,-/siswa, pungutan uang photo untuk raport, bahkan gaji Satpam pun sebesar Rp.1,5 juta/bulan masih di potong sebesar Rp. 500.000,-/bulan dengan alasan sebagai jaminan kinerja. 

Fenomena Pungli di SDN Batutulis 01 yang dipimpin Kepala Sekolah Tini Eva Yulia Kartini ini sudah sangat parah, ibarat penyakit yang sudah kronis, dan perlu tindakan segera. Untuk itu kami akan meminta kepada Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bogor, yang tidak bisa membina dan mengawasi bawahannya dalam hal praktek pungli. (21/05/2024)

"Kalau pembinaan dan pengawasan berjalan, tidak mungkin praktek pungli di Sekolah SDN Batutulis 01 begitu kronisnya, dan seharusnya Kepala Dinas Pendidikan sudah mencopot Kepsek tersebut", tutur Jhon Acay Ketua Aliansi Bogor Bersatu ketika diminta komentarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa dalam dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh SDN Batutulis 01 Kota Bogor, bila benar terbukti secara hukum, dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam putusan MA Nomor 52 K/Pid/2022 yang telah cukup memenuhi unsur pidana, dan perlu segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Begitupun dalam Perpres No 87 tahun 2016 sudah diatur tentang satuan tugas sapu bersih pungli, dalam Permendikbud No 44/2012 pun diterangkan, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang menyebutkan, 
"Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Begitu juga di Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan, dan Permendiknas No 75/2016 serta Undang-Undang No 3/2017. Sebagaimana tercantum didalam pasal 368 ayat 1 KUHP. secara hukum, mengenai tindak pidana pungutan liar, pelaku dapat dipidana, pungkasnya.

Penulis : Rahmat
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID