Breaking News

Usut Tuntas Wanprestasi Adminitrasi (MUF) Mandiri Utama Finance Salatiga


Salatiga, www.jejakkasusgroup.co.id

Diduga telah lalai Admintratib sebuah leasing ternama di Jawa Tengah akan dilaporkan secara resmi oleh debiturnya sendiri,bermula ketika 2016 debitur (E) mengembalikan 1 unit motor Honda beat di leasing MUF ( Mandiri Utama Finance) yang di terima langsung oleh Surveyornya (N)

Kendaraan dengan angsuran  ke 5 dengan  tenor 11 bulan tidak terlambat sama sekali,karena debitur hanya atas nama untuk pegawainya ya rizent pada waktu ketika debitur mengajukan pinjaman bank nasional timbulah SLIK dengan keterlambatan 5 bulan di MUF dengan fasilitas kridit Honda Beat,setelah di klarifikasi ke MUF(Mandiri Utama Salatiga) ternyata kartu piutang hanya masuk 1 angsuran,setalah dicari surveyor(N)untuk klarifikasi  sudah tidak bekerja lagi di MUF, debitur sendiri telah di rugikan nama baiknya oleh pihak finance tersebut.


"Mediasi yang di lakukan oleh suami  bersangkutandengan pihak MUF yang di wakilkan saudara Yuda ternyata tidak ada kejelasan dan kepastian dari Pihak MUF Salatiga, merasa di rugikan nama baiknya pihak debitur akan melayangkan surat resmi ke OJK, Lembaga perlindungan Konsumen, serta Bank Indonesia atas wanprestasi admintrasi finance terhadap debitur yang di tembuskan ke APH, 

"Kami akan lakukan gugatan materiil baik secara perdata maupun pidana,  diungkapkan oleh suami (E) , benar apa yang di sampaikan mas....kita sudah serahkan kendaraan baik - baik tanpa ada keterlambatan,justru motor sudah di jual leasing tanpa ada surat surat 

Pemberitahuan dari leasing tersebut , kita masih di suruh bayar lagi sekitar 5 juta an yang diungkapkan pihak MUF Salatiga ( Yuda) kita sudah klarifikasi ke leasing tersebut ( Selasa,16 April 2024) , karena ini berhubungan nama baik kami akan upayakan jalur  hukum secara UU Fiducia dan KUHP.

Kita sudah siapkan tim advokasi untuk permohonan gugatannya, biar masyarakat juga tahu kalau kendaraan di kembalikan semua di hitung terlambat masih mendapatkan tagihan , dengan kita gugat menjadi efek jera bagi Leasing tersebut agar masyarakat  tidak merasa di bodohi baik ancaman dari deb colector atau pihak ketiga,kalau ada masyarakat yang merasa di rugikan secara laporkan saja ,baik eksekusi jaminan kridit maupun penyerahan kendaraan baik baik.

Kadiv Investigasi LAI BPAN Lembaga  Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Jawa Tengah.
Angkat bicara "  kang Adi menyampaikan ke awak media, Kami akan bersurat ke APH maupun dengan Kejari atas perlakuan leasing MUF (Mandiri Utama Finance ) Yang Berada di Kota.Salatiga 

Somasi akan kami  luncurkan secepatnya ke ( MUF ) Mandiri Utama Finance Tembusan Polres Salatiga Polda Jateng serta Kejari Salatiga , Ungkap" Adi,agar kejadian serupa tidak terulang kembali karna apa masyarakat awam merasa ketakutan dengan deb kolektor selama ini" Pungkanya.

Team Jateng
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID