Breaking News

Mahdalena SH : Buruh Kasar dan Rekannya PT. Delima Makmur Tidak Mendapatkan Keadilan


Wilayah Abdiya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil, di hadiri  perwakilan perusahaan PT Delima Makmur, Idam bersama rekannya, dan juga karyawan yang di PHK, Berkat Zebua bersama dengan kelima rekannya yang di PhK oleh Pt Delima Makmur 

Amatan awak media ini yang langsung memantau di Offroom Bupati Aceh Singkil, pada Rabu (24 Jan 2024) yang di mulai pukul 10.00 WIB s/d pukul 18,25 WIB, sehingga pihak pekerja yang menuntut hak di berikan keputusan oleh pihak Pt Delima Makmur yang di bacakan melalui pihak dinas tenaga kerja kabupaten Aceh Singkil

Bahwa pihak perusahaan tidak bisa  mempekerjakan mereka kembali 
Saat mediasi berlangsung, pengakuan Zebua CS, yang di PHK, bahwa mereka di perlakukan tidak manusiawi oleh pihak perusahaan saat bekerja, di ruangan offroom kantor Bupati Aceh Singkil mereka menyampaikan atas prilaku yang selama ini mereka rasakan atas penindasan oleh perusahaan

Namun apapun alasan yang mereka sampaikan di tolak oleh perusahaan tanpa mempertimbangkan tuntutan mereka sehingga perusahaan menetapkan keputusan yang tidak bisa di ganggu gugat dan mereka merasa di rugikan atas dugaan perampasan hak milik harta benda mereka yang sampai saat ini mereka belum ketahui di mana di buat oleh perusahaan

Lanjut (berkat jebua) kami meminta kepada Bapak Kapolri melalui Kapolres Aceh Singkil agar kami di berikan keadilan seadil-adilnya

Kami meminta bantuannya kepada
Bapak presiden Republik Indonesia ( Ir. H
Joko Widodo) di Pemerintahan Pusat.

Pinta kami agar Bapak Kemenkumham (Yasona laoly) dengar keluh kesah kami suku Nias yang di PHK oleh PT Delima Makmur, dapat di berikan perlindungan baik hukum maupun secara kemanusiaan," ucap Berkat Zebua sedih.

Sebagai rakyat dan anak rantau kami di perlakukan tidak manusiawi oleh PT Delima Makmur melalui Security, dimana kami dipaksakan wajib menghabiskan memanen ancak yang di wajibkan, walaupun basis yang di tentukan 65 jenjang buah kelapa sawit.tutupnya (berkat jebua) 

Mirisnya lagi pihak pemerintah ataupun Forkopimda Kabupaten Aceh Singkil terkesan seperti dikangkangi dan tidak ada harganya sedikitpun di hadapan pihak perusahaan PT Delima Makmur, dalam permasalahan ini Pemerintah daerah hadir membantu menengahi memediasi masalah ini, namun pihak PT Delima Makmur yang seolah-olah tidak menghargai pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan bersikeras tetap tidak menerima karyawan yang di PHK dan di keluarkan dari perumahan perkebunan PT delima makmur 

Lanjut (berkat jebua) kami merasa sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat tertindas dan tidak mendapatkan keadilan sehingga kami merasa di rugikan.ucap (berkat jebua) dengan perkataan sangat sedih.

Tempat terpisah kuasa hukum (Mahdalena SH) dari pekerja yang di duga di dzolimi oleh pihak perusahaan PT Delima Makmur menyampaikan kepada kami team media jejak kasus group Rabu 24 Jan 2024

Kami sebagai kuasa hukum dari pekerja  yang telah di PHK sepihak oleh perusahaan dan kita tahu bersama mereka juga telah mengusir paksa 6 enam karyawan beserta istri dan anak-anaknya mereka dan barang-barang milik pekerja ini sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya karena pada saat pengusiran barang-barang milik mereka diangkat kedalam angkutan milik perusahaan, atas tindakan perusahaan tersebut akan kami laporkan Ke Polres Aceh Singkil.tutupnya (Mahdalena SH)
 Hingga berita ini di terbitkan

( Rayali lingga jejakkasusgroup.co.id )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID