Aceh Singkil | Kamis 6 November 2025 Media Jejak Kasus Group
Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengundang sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa senilai Rp 356 juta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, di Kantor Inspektorat Aceh Singkil.
Undangan disampaikan melalui Via WhatsApp Dalam pertemuan itu, Inspektorat mendengarkan langsung penyampaian laporan masyarakat serta membahas dugaan kerugian dan pengelolaan anggaran desa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Inspektorat yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dapat dibuka secara transparan sehingga pengelolaan Dana Desa Sebatang benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bereng Angkat, salah satu tokoh masyarakat sekaligus Ketua Seni Budaya Desa Sebatang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat meminta kejelasan atas dugaan penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai dan berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti secara objektif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Aceh Singkil, Juli, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada Pemerintah Desa Sebatang melalui pendamping desa, pendamping kecamatan, hingga pendamping kabupaten.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintahan desa dan pendamping terkait laporan ini. Namun, diskusi tidak berhenti sampai di sini. Pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk memastikan kejelasan pengelolaan Dana Desa di Desa Sebatang,” kata Juli.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kampung (Geuchik) Desa Sebatang, Rajab, telah resmi dilaporkan oleh warga ke Inspektorat Aceh Singkil pada Senin, 27 Oktober 2025, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Narasumber: Perwakilan Masyarakat :
Pak Bereng. P
Sektaris Inspektorat : Juli
Jurnalis : Rayali lingga Aceh Singkil


Social Header