Pontianak,Kalimantan Barat 07 Januari 2026 — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap keberatan atau sengketa yang lahir dari produk jurnalistik sejatinya telah memiliki mekanisme penyelesaian khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa UU Pers merupakan hukum yang bersifat lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum seperti KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Segala sengketa yang timbul akibat pemberitaan media harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas Herman.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku secara mutlak bagi semua platform yang memuat informasi. Perlindungan tersebut hanya diberikan kepada media yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagai perusahaan pers, termasuk berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika sebuah situs web, akun media sosial, atau platform tertentu tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan pers, maka produk informasinya dapat diproses menggunakan hukum umum, baik KUHP maupun UU ITE,” jelasnya.
Menurut Herman, kemerdekaan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk menghujat, memfitnah, atau menyebarkan informasi bohong. Perlindungan UU Pers hanya diberikan kepada jurnalis dan media yang taat aturan.
“Apabila ada pihak yang berkedok media menyebarkan foto manipulatif, narasi bohong, serta informasi tanpa verifikasi, maka itu bukan produk jurnalistik. Itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana murni,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia. MoU tersebut mengatur bahwa setiap laporan terkait sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik dan apakah ada pelanggaran kode etik. Penyelesaian pidana terhadap karya jurnalistik dapat menimbulkan chilling effect dan mengancam kebebasan pers,” kata Herman.
Terkait laporan Yuliansyah terhadap tujuh media di Kalimantan Barat, Herman menilai langkah yang semestinya dilakukan penyidik adalah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan status hukum media yang dilaporkan.
“Jika media tersebut terdaftar resmi dan produknya merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers. Namun jika tidak berbadan hukum atau kontennya murni provokatif tanpa verifikasi, maka tidak bisa berlindung di balik kebebasan pers,” tegasnya.
Dr. Herman Hofi Munawar menutup dengan menegaskan bahwa hak warga negara untuk melapor tetap dihormati, namun dalam konteks pers, hukum telah menyediakan jalur khusus yang wajib ditaati demi menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Sumber : Dr Herman HOFI Munawar Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik


Social Header