KALIMANTAN BARAT – Konflik agraria yang terjadi di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat dinilai telah memasuki fase darurat. Maraknya praktik mafia tanah di wilayah pedesaan bukan hanya merampas ruang hidup masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya kehadiran dan keberpihakan Pemerintah Daerah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar, menilai masifnya pergerakan mafia tanah saat ini tidak terlepas dari adanya kekosongan kepemimpinan (leadership void) di tingkat pemerintah kabupaten.
“Perampasan tanah masyarakat desa oleh jaringan mafia tanah terjadi secara sistematis dan terorganisir. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi akibat dari absennya kepemimpinan kepala daerah dalam melindungi hak-hak rakyat,” tegas Dr. Herman.
Ia menyoroti minimnya langkah konkret para Bupati di Kalimantan Barat dalam menghadapi konflik pertanahan yang melibatkan perusahaan perkebunan, khususnya sawit. Menurutnya, masyarakat kerap dibiarkan berhadapan sendiri dengan korporasi dan kelompok-kelompok yang dijadikan alat oleh perusahaan.
“Kita sedang berada dalam situasi darurat agraria di pedesaan. Mafia tanah memanfaatkan celah administrasi, ketidakjelasan batas desa, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ironisnya, para Bupati justru bersikap pasif, seolah persoalan tanah rakyat bukan urusan mereka,” ujarnya.
Dr. Herman menegaskan bahwa sikap abai tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat undang-undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menetapkan pertanahan sebagai urusan pemerintahan wajib yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten.
“Pemda memiliki kewenangan yang kuat dalam penyelesaian sengketa tanah garapan, pengelolaan izin lokasi, hingga perlindungan hak masyarakat. Jadi tidak benar jika Bupati berlindung di balik alasan bahwa urusan tanah sepenuhnya kewenangan BPN atau pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria secara tegas mewajibkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati. Ketentuan ini juga diperkuat oleh PP Nomor 38 Tahun 2007 terkait kewenangan daerah dalam sub-bidang pertanahan.
“Membiarkan warga desa berjuang sendirian melawan mafia tanah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Tanah bukan sekadar aset, tetapi menyangkut martabat, kedaulatan ekonomi, dan keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Dr. Herman.
Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Barat segera membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang kredibel, independen, dan responsif. Tanpa langkah tersebut, ia memperingatkan bahwa pemiskinan struktural di pedesaan akan semakin dalam.
Selain itu, Dr. Herman juga mendorong Pemda untuk segera mengaktifkan GTRA secara nyata, melakukan audit kepemilikan tanah di wilayah konflik, menyinkronkan data administrasi desa, serta mempercepat penegasan batas desa yang hingga kini masih banyak bermasalah.
“Ketidakjelasan batas desa sering dimanfaatkan mafia tanah untuk membenturkan antarwarga. Ini harus segera dihentikan dengan kehadiran negara,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini tidak membutuhkan retorika politik atau klaim keberpihakan semu. Yang dibutuhkan adalah perlindungan nyata atas hak atas tanah.
“Hampir di setiap kecamatan terjadi konflik agraria dengan perusahaan sawit. Pertanyaannya sederhana: ke mana Bupatinya?” pungkas Dr. Herman.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik


Social Header