Nagur Bolag, Sumatera Utara 01/01/2026
Sengketa agraria kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah warga dan RAJA Kerajaan Nagur Bolag memasang plang peringatan di atas lahan yang selama puluhan tahun dikuasai PT Bridgestone Rubber Estate, menyusul berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Pemasangan plang itu menandai klaim masyarakat atas tanah adat yang dinilai telah kembali menjadi tanah negara dan tanah ulayat, sebagaimana prinsip hukum agraria nasional.
Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa tanah dimaksud berada dalam pengawasan hukum Rekan Joeang Law Office, serta dinyatakan sebagai milik Kerajaan Nagur Bolag. Warga melarang siapa pun memasuki atau menguasai lahan tanpa izin, dengan ancaman pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
HGU Berakhir, Hak Perusahaan Gugur
Secara yuridis, berakhirnya HGU menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas. Dalam rezim Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGU bersifat sementara dan tidak melahirkan hak kepemilikan.
Ketika jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang secara sah, maka hak tersebut gugur demi hukum (van rechtswege). Tanah eks-HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk selanjutnya ditata sesuai peruntukan, termasuk kemungkinan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat tegas Gusti rmd selaku managing patner REKAN JOEANG LAW OFFICE .
“Tidak ada ruang hukum bagi korporasi untuk tetap menguasai atau beroperasi di atas HGU yang telah berakhir. Setiap aktivitas setelah itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum masyarakat E.GINTING menegas kan ada Indikasi Pelanggaran dan Kriminalisasi AgrariaPemasangan plang oleh masyarakat justru dipandang sebagai bentuk self protection atas hak konstitusional warga, bukan tindakan melawan hukum. Sebaliknya, upaya perusahaan yang tetap mempertahankan penguasaan fisik lahan tanpa dasar hak yang sah dapat dikualifikasikan sebagai penyerobotan tanah.Dalam konteks KUHP baru, tindakan memasuki, menguasai, atau menghilangkan tanda batas di atas tanah yang bukan haknya berpotensi dijerat pidana. Hal ini mempertegas bahwa hukum pidana tidak boleh lagi diposisikan untuk melindungi kepentingan modal semata, apalagi di atas tanah yang status hukumnya telah berakhir.
Negara Diminta tegas ucap GUSTI RMD SH .,CLE menilai kasus Nagur Bolag mencerminkan problem struktural pengelolaan perkebunan besar di Indonesia. Negara kerap abai menertibkan HGU yang telah habis masa berlakunya, sehingga memicu konflik horizontal dan kriminalisasi warga.Pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN didesak segera melakukan penertiban administratif, termasuk penghentian seluruh aktivitas perusahaan di atas eks-HGU serta membuka ruang redistribusi tanah atau pengakuan hak adat. Tanpa ketegasan negara, konflik agraria dipastikan akan terus berulang.Kasus PT Bridgestone Rubber Estate menjadi ujian
Narasumber : GUSTI RAMADHANI SH .,CLE


Social Header