Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai momentum penting dalam memperbaiki tata kelola hukum di Indonesia. Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., Advokat sekaligus Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi lebih dari itu: mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas melalui praktik korupsi.
> “RUU Perampasan Aset jangan dilihat hanya sebagai instrumen penghukuman. Yang jauh lebih penting, aturan ini adalah sarana untuk mengembalikan hak rakyat. Uang negara yang dikorupsi pada dasarnya adalah uang rakyat, maka harus kembali ke rakyat,” ujar Rahmat.
Menurutnya, praktik korupsi telah lama menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa. Banyak kasus besar yang membuat kerugian triliunan rupiah, tetapi pemulihan aset berjalan sangat lambat, bahkan kerap terhenti karena celah hukum.
> “Kita sering dengar vonis sudah dijatuhkan, tapi asetnya tidak tersentuh. Padahal kalau aset itu dikembalikan, bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Itulah mengapa saya sebut ini momentum bersejarah,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan agar aset hasil rampasan negara dikelola secara profesional. Ia menekankan bahwa aset tersebut tidak boleh dibiarkan terbengkalai, melainkan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Rahmat Aminudin SH
Social Header