Padang Kelapo, - Seorang warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengawas salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada Minggu (3/8/2025).
Korban, M. Padil, mengaku saat itu sedang memanen sawit milik pribadinya. Setelah selesai, ia melewati jalan akses milik perusahaan untuk pulang. Di tengah perjalanan, korban dicegat oleh 2.(Dua)orang oknum Brimob pengawas PT.PMB yang menuduhnya mencuri buah sawit milik perusahaan.
“Dia langsung menangkap, mengikat saya dengan plastik,tangan kebelakang lalu memijak paha saya,” ujar korban.
setelah kajadian beberapa hari sesudahnya maka awak media ini menghubungi kades padang kelapo Budiyanto S.P. melalui pesan WhatsAp tentang dugaan penganiayaan warga nya oleh oknum petugas PT.PMB.
" Pokok d Tuan Badan lah lur,,kek Mano mau nyo Lur .. kalau Dio memang d aniayo tdak Bersalah suruh melapor Dio melapor Lur.." Ungkap kades.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk diinterogasi dan diproses lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak terbukti mencuri karena buah sawit yang dipanen merupakan milik pribadi.
Korban mengalami luka luka akibat di aniaya. Selama dalan proses penyidikan luka luka akibat di aniaya juga tidak di bawa untuk visum dan di obati oleh pihak Polsek Maro Sebo Ulu.
“Saya akhirnya dilepaskan karena memang tidak bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di bagian rusuk kanan, lecet di bawah dagu, serta memar di pinggul dan pipi.dan keluarga korban akan membawa kasus ini ke pihak hukum.
Narasumber ; M.Padil (Korban)
Jurnalis : Mashuri
Social Header