Breaking News

TARIK ULUR SURAT KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT TENAGA HONORER NON ASN SATPOL PP DIRUMAHKAN TAK BERALASAN


Ratusan tenaga honorer di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang sempat resmi dirumahkan.

Dirumahkannya tenaga honorer tersebut dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan Satpol PP Kabupaten Empat Lawang. Maka dilakukan suatu Evaluasi kinerja bagi para tenaga kontrak/Pegawai Non ASN di Satpol PP Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut sehubungan dengan surat dari Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang Nomor: 800/105/BKPSDM.1/2025 tertanggal 24 Maret 2025 perihal penjelasan pembayaran gaji Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK.

Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 30 April 2025, seluruh anggota Banpol PP Siaga maupun Pol PP Desa di bawah naungan Dinas Satpol PP resmi dirumahkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Meski demikian, untuk hak-hak para pegawai Non ASN dalam hal ini Banpol PP Siaga Maupun Pol PP Desa sebelum dirumahkan akan diberikan.

Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang Nomor: 300/90/SATPOL PP/2025 tentang evaluasi kerja tenaga honorer, yang ditujukan kepada seluruh Banpol PP Siaga dan Pol PP Desa. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Empat Lawang, Mgs Ahmad Nawawi, A.P., M.Si.

“Seluruh Pol PP yang honor dirumahkan semua, kalau gaji belum,” ujar salah satu anggota Pol PP yang dirumahkan, enggan disebutkan namanya, Jumat, 2 Mei 2025.

Namun, pada tanggal 2 Mei 2025, Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang kembali mengeluarkan surat baru dengan Nomor: 300/93/SATPOL PP/2025 tentang pencabutan surat sebelumnya. 

Surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh Banpol PP Siaga dan Pol PP Desa dan ditandatangani oleh Mgs Ahmad Nawawi, A.P., M.Si.

Dalam isi surat itu disampaikan bahwa surat pemberitahuan Kasatpol PP Nomor: 300/90/SATPOL PP/2025 tanggal 30 April 2025 perihal evaluasi kerja tenaga honorer dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 

Para Banpol PP Siaga dan Pol PP Desa pun diminta untuk kembali melaksanakan tugas seperti biasa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Empat Lawang, Mgs Ahmad Nawawi, belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor WhatsApp 0823-****-*545 tidak mendapat balasan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa surat dari BKPSDM hanya terkait pembayaran gaji, bukan pemberhentian.
" Kalau surat dari BKPSDM itu terkait untuk pembayaran gaji bukan pemberhentian. Dan perlu digaris bawahi untuk SE yang dibuat BKD pasti ada dasar dari pusat baik Kemenpan dan Kemendagri ,tidak pernah kami buat tanpa dasar . Untuk merumahkan pasti akan ada rapat dengan pimpinan,tidak pernah kami memutuskan sendiri.
Itu bukan Ranah BKD", tegasnya.

Narasumber : 
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID