Breaking News

PELANGGARAN SERIUS!, KUASA HUKUM HBA-HENNY KECAM KERAS ViDEO PENCOBLOSAN DIBILIK SUARA OLEH PENDUKUNG PASLON 02

Empat Lawang 02/05/2025 Jejak Kasus Group Media Nasional
Kuasa Hukum Paslon nomor urut satu HBA-HENNY RUSTAM EFENDI, S.H., C.PS., C.MK mengecam keras beredarnya sebuah video yang direkam oleh pendukung pasangan calon nomor urut dua (02), yang memperlihatkan proses pencoblosan di dalam bilik suara saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Sabtu, 19 April 2025 kemarin

Video tersebut diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kerahasiaan dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 28 Ayat (2), serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang secara tegas melarang pemilih membawa dan menggunakan alat perekam gambar di bilik suara.

"Rekaman ini menjadi bukti awal yang sangat penting mengenai adanya indikasi pelanggaran serius yang mencederai prinsip keadilan dan kerahasiaan pemilu. Hal ini berpotensi sebagai bentuk tekanan politik atau mobilisasi suara yang tidak sehat," ujar Rustam Efendi.kepada awak media. Jum at 
2 mei 2025.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius dari pihak pengawas pemilu maupun Mahkamah Kontitusi

Dalam aturan yang berlaku, pemilih sudah diingatkan tentang larangan membawa alat elektronik, seperti perekam atau telepon seluler, ke dalam bilik suara apa yang sudah di amanatkan  bebas dan rahasia.

Larangan ini bertujuan agar tidak terjadi pengambilan gambar atau dokumentasi atas hak pilih seseorang, demi menjaga kerahasiaan dan independensi pemilih.

Menurut Rustam, tanggung jawab besar juga berada di tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk saling mengingatkan sesama anggota, termasuk ketuanya, tentang larangan tersebut. 

Ketidakpatuhan ini menunjukkan adanya potensi ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPPS maupun PPS.

Dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya Pasal 25 Ayat (1) huruf e, ditegaskan bahwa KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. 

Selanjutnya, Pasal 28 Ayat (1) dan (2) juga menyebutkan larangan pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan pada surat suara serta mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Apabila larangan ini dilanggar, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 500, menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan dokumentasi di bilik suara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang berdampak pada integritas demokrasi kita," pungkas Rustam. 

Narasumber : Rustam Efendi SH.
Jurnalid : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID