Breaking News

RUNTUHNYA HUKUM DITANGAN DEBT COLLECTOR. NEGARA HARUS MENUTUP PERUSAHAAN LEASING NAKAL


Seorang anak Debitur diseret oleh pasukan Debt Colletor diatas aspal, hingga mengalami luka sobek pada bagian kedua tangan dan kedua kaki dan korban lainnya mengalami mata memar dan hidung mimisan mengeluarkan darah.

Dunia Debt Collector acapkali ditakuti oleh para Debitur kendaraan salah satunya adalah kendaraan roda dua (motor) merupakan tranfortasi yang sangat banyak diminati oleh masyarakat kita. Munculnya para Debt Collector/Mata Elang (Matel) erat kaitannya apabila para Debitur kendaraan mengalami telat bayar tidak tertutup kemungkinan faktor ekonomi, yang sejatinya apabila Debitur telat bayar kendaraan tersebut harus ditarik ataupun sita berdasarkan suatu putusan dari pengadilan. 

Akan tetapi tindakan penarikan tersebut pihak leasing selalu melakukan langkah yang paling cepat dengan cara menggunakan jasa Debt Collector yang bertaburun dipinggir jalan raya dengan nama lain disebut Matel (Mata Elang). 

Secara hukum debt collector tidak memiliki wewenang untuk menarik motor secara paksa dijalanan, sementara penarikan motor karena kredit macet/wanprestasi hanya bisa dilakukan oleh pihak kreditur/leasing dengan prosedur hukum yang benar, yaitu melalui pengadilan. Dan tindakan penarikan paksa oleh debt collector dianggap perampasan yang dapat dijerat pidana. 

Peran debt collector hanya untuk menagih utang yang belum dilunasi oleh Debitur dan tidak diperkenankan melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti penarikan paksa, pengancaman ataupun kekerasan, tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021.      

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi Debitur inisial BT pemilik kendaraan roda dua, pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB sedang digunakan inisial WT selaku anak Debitur tersebut untuk membeli obat oleh karena BT sedang mengalami sakit struk. 

Ketika sedang melintas di Jl. Depan Masjid Roosina Al Achmad Bayu Nirwana Raya I Blok B No 29 Mulyaharja Kec.Bogor Selatan Kota Bogor, tiba-tiba distop Debt Collector mengaku dari leasing Mandiri Utama Finance dengan alasan bahwa motor tersebut sudah telat pembayaran selama kurang lebih 3 bulan.

Akan tetapi saat penghentian kendaraan, WT terlebih dahulu menghubungi saudaranya FH dan seketika ditanyakan oleh FH tentang Surat Tugas, Surat Kuasa, Surat dari Pengadilan dan Surat Pendampingan dari Kepolisian. Mendengar hal itu si debt collector berjumlah kurang lebih 5 orang langsung mengeroyok FH dan mengalami sakit dibagian dada dan kepala. 

Sementara WT, ELS yang telah diberhentikan sebelum FH datang mengalami luka sobek dibagian kedua kaki, kedua tangan akibat debt colletor menyeret korban WT diatas aspal.
Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban telah melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan para pelaku pengeroyokan oleh Debt Collector yang mengaku dari leasing Mandiri Utama Finance berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IV/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 15 April 2025.

Kejahatan Debt collektor yang sering melakukan aksi di jalanan menyiksa merampas atau menganiaya Masyarakat dengan cara cara mengepung serta menyakiti Masyarakat sehingga korban merasa trauma akibat di aniaya dan di rugikan karena hartanya di rampas seperti kendaraan yang di gunakan. Perbuatan kejahatan debt collektir seperti ini seakan NEGARA dan HUKUM harus kalah dengan perbuatan para MATEL atau KEBAL HUKUM.

HUKUM NEGARA INDONESIA sewajibnya membekukan atau mencabut izin pendirian perusahaan leasing serta mengambil semua aset perusahaan tersebut karena membenarkan cara cara dengan perampasan atau bekerjasama dengan debt collektor serta melaksanakan perbuatan melawan hukum dengan membenarkan cara cara melawan hukum jasa debt collektor 

Sementara Kuasa Hukum WT, FH, ELS yakni Siti Muinah, SH,.MH., CLMA dan Manambak Silalahi, SH  mengutuk keras perbuatan debt collector/Mata Elang mengaku dari leasing Mandiri Utama Finance “bahwa kekerasan tersebut bukan hanya mengancam individu, tapi mengguncang rasa nyaman masyarakat, sebab mata elang melakukan kekerasan secara terang-terangan di jalan-jalan umum yang dapat mengancam keselamatan para pengendara,” tegas Siti pada saat mendampingi para korban saat dimintai keterangan di Polresta Bogor Minggu tanggal 20 April 2025. 

Bahwa atas pengeroyokan yang dilakukan oleh debt collector/Mata Elang Siti Muinah, SH,.MH., CLMA sekaligus ketua DPC KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) BOGOR RAYA dan Advokat LBH KAI Jawa Barat, “meminta kasus ini harus diproses dengan tuntas karena mata elang sudah menjamur diberbagai wilayah dan sangat meresahkan Masyarakat, dengan demikian POLRI harus tegas dalam menangani masalah Mata Elang (Matel) yang sangat meresahkan Masyarakat,” tegas Siti

Narasumber :
Siti Muinah, SH,.MH., CLMA dan Manambak Silalahi, SH.

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID