Medan Labuhan - Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan RIS, (23) Lk, Warga Jl. Khaidir Gg.Timtim link. Vl Kel. Kampung Nelayan Kec. Medan Labuhan. Pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Polsek Labuhan, Polres pelabuhan Belawan saat hendak melarikan diri keluar kota menggunakan Kapal KM. KELUD pada Hari Selasa (15 /4/ 2025).
Korban atas nama STEFANUS RINDING TIRANDA, Lk, Kristen, Wiraswasta, Jl. Marelan Raya Pasar 3 Barat Kompl. Marelan Indah Sembawa 3 No. 102 Lingk. 13 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Medan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 03.10 wib di Jl. Young Panah hijau Lingk. V Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan. Dengan LP/B/157/III/2025/SPKT/ POLSEK MEDAN LABUHAN / POLRES PELABUHAN BELAWAN.
Atas pelaporan tersebut akhirnya Kapolsek Medan Labuhan KOMPOL T. SIBUEA, SE melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. HAMZAR NODI, SH.,MH. memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Pada hari Sabtu 12 April 2025 sekira pukul 22.30 wib, Kanit mendapat informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Batam, pada Hari Selasa 15 April 2025 menggunakan kapal, berdasarkan hal tersebut disusun strategi sehingga pelaku berhasil di tangkap dalam Kapal KM. KELUD Pelabuhan Darma Deli, kemudian dilakukan pengembangan.
Pada saat dilakukan pengembangan Pelaku tiba-tiba bertindak liar sehingga membahayakan petugas, maka petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat diproses petugas, pelaku juga telah mengakui semua perbuatannya serta tindak Pidana dan sepeda motor hasil tindak Pidana berupa sebuah Honda Beat Street BK 4694 AHK Warna hitam tahun 2017 Telah dijual seharga Rp 2000.000. Dan hasilnya telah dibagi masing masing Rp. 200.000 bersama teman-teman nya yang kini masih dalam pencarian kepolisian.
Sebelumnya juga pelaku telah lima kali melakukan tindak Pidana kekerasan dibeberapa tempat dan hal tersebut telah diakuinya. Selain itu pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara Pelemparan mobil Polisi Polsek Medan Labuhan dengan menggunakan Bom Molotov tahun 2020 diponis 10 bulan penjara dan TP Pemerasan tahun 2022 diponis 6 bulan penjara.
Kasus tindak Pidana yang dilakukan oleh RIS tersebut terjadi dari awal tahun 2024 hingga tahun 2025 .
– Kasus Penganiayaan, Korban an. ANNA, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Pukul 05.30 wib
– Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Sepmor Yamaha NMAX, Korban an. DWI NOFIANNI, yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 Pukul 05.00 wib
Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Handphone OPPO A3X Korban an. BOCHERY, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 Pukul 05.10 wib
– Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Sepmor Honda Beat Street Korban an. STEVANUS RINDING TIRANDA, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Pukul 03.10 wib
– Kasus Penganiayaan Korban an. FAUZISAH. FAUZI, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Pukul 02.30 wib.
Dan semua kasus itu terjadi diwilayah hukum Polsek Labuhan Polres Pelabuhan Belawan.
Untuk kasus tindak Pidana yang dilaporkan oleh Korban atas nama STEFANUS RINDING TIRANDA, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Ancaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian paling lama 20 tahun.(Fery.S)
Social Header