Aceh Singkil | Selasa 22 April 2025 jejakkasus grup co.id masyarakat Kecamatan Kota Baharu Dan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil melakukan unjuk rasa di Kantor DPRK Dan Kejaksaan Aceh Singkil dan di lanjutkan dikantor Bupati Aceh Singkil.
Dalam aksinya masyarakat menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit Pt Nafasindo tersebut menyerahkan Kewajibannya kebun plasma.
Ucap oleh Salah satu Korlap Ustad Rabudin Sinaga bersama CS nya Jika tidak, masyarakat mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan menduduki lahan perkebunan perusahaan PT. Nafasindo yang diduga di luar HGU yang selama ini pihak perusahaan menguasai nya. tanpa ada tindakan maupun Sangsi apapun dari pihak pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. diduga Seakan-akan Pemerintah Daerah Tidak tahu.atau memang sengaja Berpura-pura tidak tahu.diduga ada oknum yang bermain-main di balik semua ini
"Kami meminta PT Nafasindo perusahaan perkebunan Kelapa Sawit segera mungkin menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat yang berdampingan langsung setelah bertahun-tahun dikuasai Perusahaan ini. seperti tidak tersentuh hukum,
Bebas semaunya saja di atas tanah Masyarakat Kota Baharu. Kami minta diusir saja Dari Kabupaten Aceh Singkil ," kata Rabudin CS Kordinator Orasi
Dia menjelaskan, PT Nafasindo telah merugikan masyarakat dan Negara terlebih masyarakat Desa Kecamatan Kota Baharu Dan Singkohor Selama Bertahun tahun
Dari 3007 Ha. ijin HGU telah berakhir dari 2023 sampai hari ini tahun 2025 belum di keluarkan ijin perpanjangan nya maka dari itu Kami Meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan mentri Agraria Agar Mencabut Ijin Milik PT Nafasindo tersebut
Ia juga menegaskan, mereka tidak akan pernah berhenti sebelum tuntutan itu diberikan pihak perusahaan perkebunan Nafasindo. Kata." Rabudin CS dan warga lainnya merasa kesal dan Kecewa
"Perusahaan ini arogan, tapi tak mengapa. Dalam waktu dekat kami akan buat aksi yang lebih besar. Perusahaan ini tidak punya hak atas Lahan yang telah Berakhir masa ijin nya, apalagi kewajiban mereka tidak diberikan kepada masyarakat.Lanjutnya
Kami meminta Kepada Bapak DPRK Kabupaten Aceh Singkil Agar Segera Memanggil Bapak Bupati Guna untuk Di pertanyakan Tentang Legalitas Milik Pt Nafasindo. Apabila Pembaharuan Ijin HGU PT Nafasindo Jelas Berahir. Maka Kami minta Agar Pemerintah Daerah Bertindak Dengan Tegas.
Kami juga Meminta Kepada Bapak Kajari (Kejaksaan Negri Tinggi Kabupaten Aceh Singkil) Agar Memeriksa dan Menghukum Seberat-beratnya Bagi Mafia Tanah Yang Berkeliaran di Bumi syekh Abdul Rauf As_singkili. Yang Bisa Merusak Perekonomian Anak Cucu Kami Nanti nya.Tutupnya Rabudin CS
Kemudian pihak kejaksaan Budi Pribadi Sebagai Kasintel Kejaksaan Aceh Singkil tanggap langsung dan Mengatakan akan mentelaah Terlebih dahulu.Bila Ditemukan Pelakunya Dan terbukti Maka Kami Akan Bertindak Tegas Ujarnya.Kasintel Budi Pribadi
Narasumber : Ustad Rabudin Sinaga
Kejaksaan Budi Pribadi Kasintel Kejaksaan Aceh Singkil
(Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header