Aceh Singkil | Senin 28 April 2025. www.jejakkasusgroup.co.id
Tokoh Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor Berencana Laporkan PT Nafasindo Dugaan Pemalsuan Dokumentasi Pengajuan Pembaharuan Ijin HGU Dan Perambahan Hutan Di Luar ijin HGU
Senin 28 April Perwakilan Masyarakat Ustat Rabudin Sinaga bersama Ustad Aminullah Di Dampingi oleh Perwakilan Masyarakat Lainnya Bersama-sama Mendatangi Kantor Mapolres Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rangka Pelaporan Resmi Terkait Ijin HGU Milik PT Nafasindo Telah Berakhir Dari Tahun 2023 Sampai Saat ini Tahun 2025 Telah Berahir Ijinnya Di Lokasi 3007 Hektare
Dan Belum Di Keluarkan Ijin Pembeharuannya. Namun Pihak PT Nafasindo Sampai Hari Ini Tahun 2025 Tetap Melakukan Pemanenan Di Areal 3007 Hektare
Dugaan Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Bahwa Ada Keterlibatan Orang-orang Tertentu Sengaja Memberikan ijin Pengelolaan Seakan-akan Legalitas Di Areal 3007 Hektare Tersebut Jelas Legalitasnya. Padahal Ini Akal-akalan Pihak Perkebunan Dan Mafia Tanah...Lanjut Ustad Rabudin Sinaga Dan Aminullah
Bukan itu Saja Menurut Ustad Rabudin Sinaga Dan Rekannya Aminullah Mengatakan Kepada Media ini Bahwa Ada Beberapa Pelanggaran yang Di lakukan Oleh PT Nafasindo Salah Satunya Dugaan Pemalsuan Dokumen Perpanjangan Ijin HGU Yang Melibatkan Recomendasi Dari Tiga Camat Dan Kepala Desa Yang Berdampingan langsung Dengan HGU PT. Nafasindo.
Berdasarkan Keterangan Camat Dan Beberapa Kepala Desa Di Saat RDP Rapat Dengar Pendapat(RDP) Di Gedung DPRK Aceh Singkil, Kamis 20 Febuari 2025 Di Hadiri Oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Perwakilan PT Nafasindo Dan Perwakilan Masyarakat.
Bahwa Camat Dari Tiga Kecamatan Dan Beberapa Kepala Desa Mengatakan Tidak Pernah Mengeluarkan Suatu Recomendasi Terkait Pengajuan Perpanjangan Ijin HGU Milik PT Nafasindo. Dan Kami Tidak Pernah Di Libatkan Dalam Suatu Rapat Apapun
Oleh Karena Itu Kami Merasa Di Rugikan Dan Kami Sepakat Membubuhi Tanda Tangan Penolakan Tentang Recomendasi Tersebut Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Recomendasi Kalaupun Itu Di Lampirkan Oleh PT Nafasindo Untuk Mengajukan Ijin Perpanjangan HGU Tanpa Seijin Dari Kami Kata Ketiga Camat Dan Beberapa Kepala Desa. Dan Kami Merasa Di Rugikan Oleh PT Nafasindo.Lanjut Ustad Rabudin Sinaga bersama Ustad Aminullah
Bahkan Berdasarkan Peta Yang Di Keluarkan Oleh Perijinan ATR BPN Ada Beberapa Hektare Di Luar ijin HGU Namun Sampai Hari Ini Pihak PT Nafasindo Tetap Melakukan Kegiatan Pemanenan Di Luar HGU Seakan-akan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil Terkesan Pembiaran Dan Tutup Mata.
Namun Yang Membuat Kami Sangat Kecewa Di Saat Kedatangan Masyarakat Guna Untuk Membuat Laporan Polisi Sekira Pukul 10.30 Wib Di Polres Aceh Singkil Sampai Pukul 4.30 Wib Belum Juga Di Terima Atau Di Periksa Terlebihnya Lagi Mendengar Tanggapan Pihak polres Aceh Singkil Yang Di Sampaikan Oleh Kasat Reskrim Terkesan Mengulur Waktu Dengan Penyampaian Ada Kegiatan Sertijap. Maka Dari Itu Pihak Polres Belum Bisa Menerima Laporan Tersebut.
Berdasarkan Hasil Percakapan Ustad Rabudin Sinaga Dengan Kasat Reskrim Melalui Via Chatingan WA Kasat Reskrim Menyampaikan Kepada Ustad Rabudin Coba Konsultasi Dulu Dengan Kejaksaan Terkait Pelaporan Masyarakat Tersebut.
Kemudian Perwakilan Masyarakat Ustad Aminullah Dan Ustad Rabudin
Meminta Agar Pihak Kepolisian Juga Membatalkan Pemeriksaan Dirinya Dan Rekannya Pada Hari Saptu 26/4/2025 Di Periksa Sebagai Saksi. Jangan Di Karenakan Kami Sebagai Masyarakat Di Periksa. Kemudian Terkait Laporan Kami Tentang Kenakalan Perusahaan Terkesan di Abaikan. Kami Meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jendral H.Prabowo Subianto SH MH Agar Menegakkan Hukum Sebagai Mana Mestinya
Dan Kami Meminta Kepada Bapak Kapolri Agar UUD 1945 Sila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Benar-benar Berlaku Kepada Seluruh Rakyat Indonesia.
Kemudian Kami meminta Kepada Kementerian ATR/ BPN-RI Pusat Agar Tidak Mengeluarkan Ijin Perpanjangan HGU PT Nafasindo.Tutup Perwakilan Masyarakat
Narasumber : Ustad Rabudin Sinaga bersama Ustad Aminullah
Jurnalis : (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header