ONENEWS SRAGEN --Tiga anggota perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Sragen Bersatu datangi kantor Inspektorat Kabupaten Sragen terkait buntut kasus Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Gadjah Mada ( LPPM UGM ) Abal abal langsung ditemui oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi.SSTP.M.Si diruang kerjanya komplek kantor bupati Sragen Rabu ( 30/4/2025 )
Budi Setiyo Wahyono anggota LSM Sragen bersatu dihadapan kepala Inspektorat menyampaikan kehadirannya bersama Haryanto dan Sri Bekti meminta klarifikasi tentang berita hal pelimpahan penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Inspektorat Kabupaten Sragen,dalam kasus LPPM UGM fiktif,sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh inspektorat, ke 4 Desa yang penjaringan dan penyaringan perangkat dan perangkat terpilih wajib menjalani uji kompetensi ulang,"ungkap Budi
Lanjut Budi Setiyo juga menanyakan hal status SK perangkat desa terpilih apakah tidak dibatalkan terlebih dahulu ,dan setelah dibatalkan apakah uang gaji yang diterima oleh perangkat desa terpilih selama menjabat tidak dikembalikan ke negara " papar Budi.
Dihadapan para anggota LSM Sragen bersatu Badrus Samsu Darusi menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti limpahan penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus LPPM UGM fiktif atas laporan LSM Sragen.
Inspektorat Sragen mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak termasuk pihak universitas Gadjah Mada ( UGM )bahwa secara tegas pihak UGM Yogyakarta menyatakan tidak pernah bekerja sama dalam seleksi perangkat 4 desa di Sragen.
Setelah proses pulbaket Inspektorat Sragen mengeluarkan surat rekomendasi 3 poin bersifat wajib kepada pemerintah desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan Desa Jati Kecamatan Sumberlawang,Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal dan Desa Gilirejo lama Kecamatan Miri ,1 Peninjauan surat keputusan ( SK)para perangkat desa terpilih, yang membuka peluang pencabutan SK perangkat desa terpilih.
2.Pengembalian uang desa yang yang digunakan kerja sama dengan LPPM UGM Yogyakarta fiktif.
3.Pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap seluruh peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa
Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menegaskan bahwa rekomendasi yang berisi tiga poin tersebut tidak bisa ditawar.
Ke empat Pemerintah Desa wajib menindaklanjuti dengan batas waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan bulan maret 2025". ditegaskan bahwa Pihak inspektorat sudah sampaikan hasil laporan pemeriksaan itu bersifat wajib dilaksanakan 'Pungkasnya.
Narasumber : Budi Setiyo Wahyono anggota LSM Sragen Bersatu
Bersama Haryanto dan Sri Bekti
www.onenews.co.id
Jurnalis Sriwahono.
Social Header