Kamis, 27/03/2025 gabungan masyarakat LSM dan Ormas Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang dengan massa berjumlah puluhan.
Ishak Burmansyah Seorang Aktivis dari APPI yang berorasi menyampaikan berbagai dugaan korupsi yang ada di pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.
Adapun tiga poin tuntutan yang disampaikan dalam orasi tersebut antara lain.
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Segara Menetapkan tersangka dan segera mengumumkan ke publik Siapa saja oknum kepala desa yang terlibat langsung dalam skandal Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Karena sangatlah miris apabila Pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang yang selama ini dipercaya Masyarakat dalam penegakan Hukum malah menjadi macan ompong alias melempem setelah memanggil serta memeriksa beberapa kepala Desa
yang ada di kabupaten Empat Lawang yang diduga menjadi Pelaku Korupsi Anggaran dana desa untuk pengadaan pembelian tabung Apar yang mana dana pembelian Apar tersebut bersumber dari dana desa pada tahun 2023. yang mencapai Rp 22 juta hingga
Rp 30 Juta lebih yang diduga syarat dengan nuansa korupsi karena diduga kuat hampir seluruh kepala desa hanya menurut saja saat disuruh membeli Apar meski pada saat prosesnya pembelian apar tersebut tampa melalui musyawarah terlebih dahulu.
2. Meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan audit dan pemeriksaan yang transparan terhadap pengelolaan dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, yang mana saat ini telah tercatat bahwa Pemkab Empat Lawang memiliki tunggakan mencapai Rp 38 miliar.
3.Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengolahan perizinan tambang emas yang ada di Kecamatan Pasemah Air Keruh,
karena diduga kuat adanya kemufakatan jahat dilakukan para pihak pemangku kebijakan, serta pihak pengusaha tambang untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok golongan tertentu dengan cara-cara yang tidak benar dan mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Mirisnya lagi pelaku penyerobotan kawasan hutan tidak tersentuh dan diproses secara hukum sehingga dampak dari kerusakan kawasan hutan sangat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah Pasma Air Keruh.
Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha SH.M.Hum di dampingi Kasi Intel kejaksaan Niku Sendra SH dan Kassi Pidsus kejaksaan Hendra Pabianto menerima perwakilan Pendemo yang di Pimpin langsung aktivis Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia Ishak Burmansyah.
Dalam hering antara perwakilan pendemo dengan pihak kejaksaan negeri kejaksaan negeri Empat Lawang masa pendemo juga Selain dari beberapa persoalan yang tercatat orator demo Ishak burmansyah menyampaikan bahwa di kabupaten empat lawang perlu adanya dukungan masyarakat terhadap kejaksaan negeri Empat lawang dalam melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi termasuk dukungan masyarakat untuk menolak RUU KUHP yang akan di bahas pemerintah pusat bersama DPR RI yang mana isi didalam KUHP tersebut justru melemahkan fungsi jaksa sebagai penyidik kasus korupsi.
Poin terpenting pada hering antara perwakilan pendemo dengan pihak kejaksaan hari ini Ishak burmansyah menjelaskan bahwa pihak kejaksaan negeri empat lawang telah melakukan gelar perkara terhadap dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan ( APAR ) tersebut dan telah pula mengajukan kepada inspektorat untuk melakukan audit.
Artinya pengajuan audit yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri empat lawang tersebut setelah dilakukan gelar perkara dan dapat diduga kejaksaan memiliki keyakinan untuk dilakukan audit.
Kalau kepastian hukum nantinya tidak di tangani kami akan melakukan kegiatan lebih besar lagi di kajati propinsi dan Kejagung RI.
Dan ini akan kami tunggu paling lama tiga bulan kedepan.
Narasumber Ishak burmansyah
Jurnalis : Syafri.
Social Header