Breaking News

Kuasa Hukum Penggugat : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap,Ahli Waris Tergugat Diminta Kosongkan Lahan Yang Bukan Miliknya


Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas 5.240 meter persegi di Jalan Raya Lenteng Agung, RT 03/01 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membantah tudingan adanya mafia tanah dalam kasus tersebut.

DR (c) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., selaku Kuasa Hukum ahli waris almarhum Saatun alias Atum bin Misin menegaskan pihaknya sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan negara.

"Kami telah melakukan berbagai upaya hukum terkait kepemilikan lahan tersebut," ujarnya.

Proses hukum yang telah ditempuh, yakni penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta bersurat ke Kelurahan Lenteng Agung dan Pasar Minggu untuk menanyakan status girik C 849 persil 65 DIII.
“Kami juga sudah melakukan upaya non-litigasi, termasuk mediasi, namun berakhir deadlock,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk seseorang yang pernah dipidana terkait pemalsuan akta hibah dan girik.

“Gugatan kami dikabulkan dengan putusan bahwa tergugat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 menguasai dan menyewakan lahan adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pengadilan juga telah menetapkan para penggugat sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan girik C 849 persil 65 DIII seluas 5.240 meter persegi.
"Di dalam keputusan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 794 tahun 2022 gugatan kita dikabulkan. Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 739 tahun 2022 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hingga selanjutnya putusan Mahkamah Agung nomor 3055 tahun 2023 yang menguatkan putusan sebelumnya," paparnya.

Tatang menyampaikan, selain putusan perdata, juga ada putusan pidana terkait pemalsuan  surat-surat objek tersebut berupa Akta Hibah palsu dan Girik palsu yang dilakukan oleh orang tua tergugat dan sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2017.

"Jadi, baik perdata maupun pidana, kita sudah memenangkan perkara ini. Ini berdasarkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui duduk perkara," terang Tatang.

Dengan adanya keputusan tersebut, terkait lahan yang sudah dimenangkan penggugat telah dilakukan konstatering atau pencocokan fakta-fakta secara singkat.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sudah sesuai dengan penetapan sita.
"Konstatering adalah indak lanjut dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang dimenangkan gugatan ahli waris almarhum Saatun alias Atum bin Misin. Selanjutnya, kita akan ajukan untuk eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Dengan semua putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, termasuk pidananya, kami berharap mereka dengan sukarela mengosongkan lahan tersebut atau nanti akan dikeluarkan secara paksa dalam pelaksanaan eksekusi," pungkasnya

Narasumber : DR (c) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM.,

Editor : Nofis Husin 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID