RUSTAM EPENDI KUASA HUKUM CV BAMULIH JAYA MEMBUAT LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA PENGGELAPAN PIHAK KETIGA KE KPK


Kuasa hukum CV. Bamulih Jaya secara resmi melaporkan dugaan korupsi dan penggelapan dana pihak ketiga yang melibatkan oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Laporan tersebut juga mencakup berbagai kasus korupsi lainnya yang dinilai merugikan masyarakat.

Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus (SKK), Pemkab Empat Lawang seharusnya membayar utang kepada pihak ketiga. Namun, dana yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut hingga kini belum jelas alokasinya. Selain itu, hak pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para pegawai juga diduga diselewengkan.

CV. Bamulih Jaya sendiri menjadi salah satu korban dengan nilai utang Pemkab yang belum dilunasi mencapai lebih dari Rp3 miliar. Tidak hanya CV. Bamulih Jaya, sejumlah perusahaan lain yang bekerja sama dengan Pemkab juga mengalami nasib serupa.

Sebagai langkah tegas, CV. Bamulih Jaya melalui kuasa hukumnya, Rustam Efendi, SH, telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat penegak hukum lainnya. Rustam berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung memonitoring dugaan korupsi ini. Tidak hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga demi transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tegas Rustam.

Kasus dugaan penggelapan ini menyoroti lemahnya pengawasan keuangan di Pemkab Empat Lawang. Bila dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rustam menambahkan, laporan ini merupakan bentuk upaya agar praktik korupsi tidak lagi menjadi budaya yang merugikan banyak pihak. “Kami ingin memastikan dana publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan laporan resmi ini, CV. Bamulih Jaya berharap pihak berwenang segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik di masa depan. 

Narasumber (rustam Ependi SH)
Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID