PURWOREJO - Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) untuk Bendungan Bener melaksankan proses pelepasan hak tanah wakaf yang berada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Proses pelepasan hak tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Kyai Bahrudin selaku nadzir Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas kepada P2T di kantor PT PP yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (02/10/2024).
Pjs Bupati Purworejo, Endi Faiz Affandi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa diketahui bersama, Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional yang memiliki dampak sangat signifikan bagi Kabupaten Purworejo dan daerah sekitarnya.
"Proyek ini bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bagi pertanian, namun juga memiliki manfaat besar dalam pengendalian banjir dan penyediaan air baku untuk masyarakat," kata Endi.
Lebih lanjut, Pjs Bupati mengungkapkan, dalam jangka panjang, bendungan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini kita melaksanakan proses pelepasan hak atas tanah, yang merupakan tahapan penting dalam realisasi pembangunan Bendungan Bener. Saya memahami bahwa pelepasan hak atas tanah bukanlah hal yang mudah bagi para pemilik lahan, karena tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga emosional," ungkapnya.
"Namun demikian, kita perlu menyadari bahwa pembangunan ini adalah untuk kepentingan bersama dan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersedia memberikan kontribusinya dalam mendukung pembangunan ini," imbuhnya
Dirinya juga mengajak semua masyarakat yang terdampak, untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan proyek Bendungan Bener.
"Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berusaha dan berjuang semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil," terangnya.
Untuk menentukan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener, dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak mulai dari warga terdampak, masyarakat, aparat keamanan, instansi terkait termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang telah memberikan dukungan maupun fasilitasi. Mari kita doakan agar pembangunan Bendungan Bener dapat berjalan dengan lancar, aman, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya," ucapnya.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah BBWS Serayu Opak, Surono mengatakan, bahwa pelepasan hak tanah wakaf Desa Wadas sebetulnya merupakan kegiatan yang bisa ditindaklanjuti kembali, karena pada awal untuk pengadaan tanah wakaf itu ada sedikit perbedaan pemahaman antara nadzir dan tim pengadaan tanah.
"Alhamdulillah pada hari ini proses pelepasan hak tanah wakaf Desa Wadas sudah selesai dan dalam waktu dekat kami akan segera menindaklanjuti terkait uang pembayaran ganti kerugian segaera kami laksanakan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024," kata Surono.
Surono menjelaskan, jadi untuk pelepasan tanah wakaf tersebut mengacu pada nilai nominal bukan pada luas tanah dan untuk terkait tanah penggantinya itu berdasarkan nominal bidang terdampak bukan berdasarkan luas.
"Jadi untuk tanah pengganti kita mendapatkan luasan tanah 2547 meter persegi, terus tanah terdampak itu luasnya 2618 meter persegi," jelasnya.
"Jadi luas tanah yang kita dapat itu lebih kecil dari tanah yang terdampak karena mungkin harga tanah disitu lebih mahal dan lebih strategis serta produktif. Untuk lokasi tanah pengganti sendiri berada di Desa Sendangsari, Kecamatan Bener," imbuhnya.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header