Breaking News

Nanang Suharto S,H, Pembebasan Tersangka Putra Adi Guna alias Putra bin Andi Murjani


Media www.jejakkasusgroup.co.id
Pembebasan terhadap tersangka PUTRA ADI GUNA Als PUTRA Bin ANDI MURJANI
Bahwa Terdakwa PUTRA ADI GUNA alias PUTRA bin ANDI MURJANI pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Pukul 08.10 Wib atau setidak-tidaknya masih setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di teras rumah Terdakwa PUTRA ADI GUNA alias PUTRA bin ANDI MURJANI yang beralamat di Jl. Berkat usaha Komp. Katnis Royal Residence No. C 28 Desa Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat atau disuatu tempat lain yang masih wilayah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RORI WAHYUDI”. 

Perbuatan  tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 08.10 Wib saksi RORI WAHYUDI selaku kolektor perumahan Katnis Royal Residence mendapatkan data konsumen yang menunggak pembayaran dari pihak kantor, selanjutnya saksi RORI WAHYUDI menghubungi terdakwa sebagai salah satu konsumen yang menunggak pembayaran cicilan perumahan melalui pesan WA dan menanyakan kapan kesanggupan terdakwa untuk melakukan pembayaran. 

Selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada saksi RORI WAHYUDI dan janji tersebut selalu tidak ditepati.
Kemudian saksi RORI WAHYUDI mendatangi rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan melakukan penagihan tunggakan pembayaran cicilan rumah, ternyata saksi ELISA FITRIANI yang merupakan Istri Terdakwa belum dapat melunasi cicilan rumah tersebut, sehingga saksi RORI WAHYUDI merasa dipermainkan dan mengatakan kepada saksi ELISA FITRIANI “jangan sampai saya kasar ya kak, kakak sudah permainkan orang kantor dan orang lapangan” mendengar ucapan saksi ROBI WAHYUDI tersebut,  terdakwa langsung emosi dan marah dengan mengatakan “jangan nekak istri saya bang, coba jak istri abang ditekak orang pasti abang marah” dan terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul saksi RORI WAHYUDI menggunakan tangan kanannya dengan cara meninju sebanyak 6 (enam) kali dan mengenai pelipis kanan dan kiri, pipi kiri, rahang kanan dan kiri, serta kepala bagian belakang sebelah kiri sehingga mengakibatkan pelipis kanan saksi RORI WAHYUDI mengalami luka gores dan mengeluarkan darah. 

Selain itu kepala saksi RORI WAHYUDI bagian belakang sebelah kiri mengalami luka dan berdarah, serta berasa sakit pada bagian pipi kiri dan rahang saksi RORI WAHYUDI. Selanjutnya setelah mendapat pukulan tersebut saksi RORI WAHYUDI langsung meninggalkan rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban RORI WAHYUDI mengalami luka gores di bagian pelipis kanan dan mengeluarkan darah, kepala bagian belakang sebelah kiri mengalami luka dan berdarah, serta merasakan sakit pada bagian pipi kiri dan rahang yang mengakibatkan saksi korban RORI WAHYUDI tidak dapat bekerja selama 2 (dua) hari dan sesuai dengan surat Visum Et Revertum dari Puskesmas Sungai Kakap Nomor : 400.7/489/Pusk.Kakap tanggal 6 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Erian Setiawan. Dengan hasil pemeriksaan :

Tekanan darah seratus dua puluh delapan per tujuh puluh lima, tekanan nadi delapan puluh tujuh kali per menit, suhu tiga puluh tujuh koma empat puluh delapan derajat celcius, Respiratory rate dua puluh kali per menit, keadaan umum baik, tampak sakit sedang;

Terdapat luka gores yang melintang di kepala depan dengan ukuran kurang lebih enam sentimeter lebar nol koma lima sentimeter;
Bagian terbawah kaki terletak pada tiga sentimeter dari daun telinga;
Pada luka didapatkan warna keunguan;

Pada luka kedua didapatkan luka dengan panjang nol kima lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan darah kering disekitarnya;
Luka berwarna merah dengan batas tidak jelas;
Di UGD dilakukan pemberan batas tidak jelas obat asam mafenamet 500g dengan pemberian setiap 8 jam jika nyeri.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Bahwa terdakwa di tangkap pada tanggal 06 Maret 2024 s/d 07 Maret 2024 di polesk Kakap  dan terdakwa di tahan Rutan Polsek Kakap, 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024  serta ditahan perpanjangan Rutan Polsek Kakap, 27 Maret 2024 s/d 05 Mei 2024 dan ditahan Rutan Mempawah, 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024 

DAN  BERDASARKAN  SURAT DI BAWAH TERSEBUT  :

1 Penuntut Tahanan Rutan
Ditahan
2024-04-30
Print-1085/O.1.15/Eoh.2/04/2024
2024-04-30
2024-05-19

2 Penyidik Tahanan Rutan
Ditahan
2024-03-07
SP.Han/04/III/2024/Reskrim
2024-03-07
2024-03-26

3 Penyidik Perpanjangan Oleh PU Tahanan Rutan
Ditahan
2024-03-19
TAP-100/O.1.15/Eoh.1/03/2024
2024-03-27
2024-05-05

4 Hakim PN Tahanan Rutan
Ditahan
2024-05-08
No. 152/Pid.B/2024/PN Mpw
2024-05-08
2024-06-06

5 Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN
Tahanan Rutan
Ditahan
2024-05-28
No. 152/Pid.B/2024/PN Mpw
2024-06-07
2024-08-05

Jaksa penuntut umum mempawah dengan .JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
Menuntut terhadap terdakwa dengan  tuntutan sebagai berikut : 

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
 
Menyatakan Terdakwa PUTRA ADI GUNA alias APUTRA bin ANDI MURJANI telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RORI WAHYUDI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUTRA ADI GUNA alias APUTRA bin ANDI MURJANI, dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Pada tanggal 10 Juni 2024 dihadiri terdakwa dan penasehat hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum 
Dalam pembelaan penasehat hukum terdakwa melalui secara lisan sebagai berikut :

Bahwa keterangan saksi korban berbelit belit dan pernah mengatakan pernah menginap dirumah sakit selama 4 hari tetapi saksi korban tidak menunjukan surat dari rumah sakit dan saksi korban tidak menunjukan surat tugas untuk menangih uang . 
Padahal yang berhak adalah dari pihak bank .

Selaku penasehat hukum terdakwa segera membebaskan terdakwa dari segala dakwan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan tanggal 10 Juni 2024 dihadiri terdakwa dan penasehat hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum 

Berdasarkan amar putusan pengadilan negeri mempawah sebagai berikut :  

Menyatakan Terdakwa Putra Adi Guna Alias Putra Bin Andi Murjani  tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana  penjara selama  4 (empat) bulan dan 15 (lima) belas hari ;  

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);

Pada sidang tanggal 15 Juli 2024  melalu majelis hakim dihadari terdakwa dan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Mempawah 
Narasumber : Nanang Suharto S,H,
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID