Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batubara Di IUP PT ABS Ada Indikasi Dugaan Kejahatan Persekongkolan apakah Mantan Bupati Lahat Terlibat

 
Media Update24jam.id -Lahat - Tim investigasi media update24jam.id menelusuri salah satu keluarga tersangka dia menuturkan kepada tim investigasi media ini dikediaman Jumat (23/8) penetapan tersangka  LD dan SA, bernyanyi akan seret tersangka seret petinggi di Lahat yang ikut menandatangani IUP Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Lahat nomor: 503/163/KEP/PERTAMBEN/2010.

Terkait ijin Usaha Pertambangan di PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS) dalam peta kordinat pertambangan eksplorasi ada 2 peta kordinat diduga tidak sama yang dikeluarkan oleh Distamben Dan Energi di Era KadisTamben Misri saat ini mendekam di pesakitan,

Temuan adanya kejanggalan di IUP operasi produksi seluas 150 hektar di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat, dari hasil penelusuran dalam gambar yang satu asli dan yang satu aspal (asli tapi palsu) ujar " Keluarga Tersangka ditemui dirumah nya di Lahat, kami minta keadilan siapapun terlibat di kasus ini Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Andalas Bara Sejahtera yang dikeluarkan oleh mantan bupati lahat tahun 2010 semua sama Dimata hukum jangan pilih tebang, nama nya minta jangan ditulis mengaku kepada wartawan di kediaman nya Jumat (23/8)

Kami harapkan penyidik Kejati Sumsel harus transparan untuk membongkar kasus Mega tambang batubara yang merugikan negara 555 miliar imbuh" Rhodi Irfanto SH Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, kami akan mengawal kasus hingga ke persidangan dikasus ini ada indikasi dugaan kejahatan persekongkolan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan tambang batubara serta negara dirugikan ratusan juta milyar semoga ini di ungkap terang " Rhodi.

Berita sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel menyebutkan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ijin tambang batubara tersebut, 

Kejati Sumsel masih mendalami pasal tindak pidana pencucian uang terhadap ke enam tersangka.

Umar Yadi selaku asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengatakan kepada Awak media  para tersangka yakni secara bersamaan dan sepakat melakukan tambang di luar Ijin mereka memasuki ijin yang sudah masuk ijin usaha Pertambangan PT.Bukit Asam.dan tidak menutupi kemungkinan ada tersangka lain terang " Umar Yadi kepada wartawan.

Sebelumnya pihak penyidik telah memeriksa 44 saksi kasus Dugaan korupsi Tambang Batubara di Kabupaten Lahat yang merugikan negara sebesar Rp 555 Miliar,

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Senin (12/8/2024) dijawab dengan singkat " Kalau ada rilis terbaru nanti di info ya om " 
Sementara itu Ke enam tersangka di kenakan pasal , Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Jurnalis: Bambang MD
Media www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID