Breaking News

BPJS MENUNGGU KEPASTIAN PIHAK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG MENGENAI MENUNGGAKNYA BAYARAN 42,5 MILYAR


Berdasarkan uraian yang di sampaikan oleh pihak BPJS cabang lubuk Linggau mengenai dasar keuangan yang masih belum terselesaikan .
  
Realisasi sampai dengan Juni 2024 ,hanya ,5.731.090.907 miliar dan yang belum di bayarkan 42.530.411.072 miliar.
  
Menjadi pertanyaan mana setoran wajib pengurangan gaji dari  ASN  yang seharusnya  tidak ada sangkutannya karna gaji murni setiap ASN yang di potong untuk BPJS itupun masih ada selisih pembayaran ke pihak BPJS kesehatan. Dan terbanyak adalah biaya dari bukan penerima upah (non formal) di dalam daftar pemerintah daerah kabupaten empat lawang mencapai selisih penerimaan yang sudah di hitung sampai Juni 2024 mencapai 35.464.870.000 miliar.
 
Artinya pihak keuangan kebupaten empat lawang dalam kondisi tidak baik sehingga masih banyak hutang yang belum terselesaikan.

    
Yang menarik lagi setoran dari pihak perangkat desa seluruh kabupaten empat lawang sangat signifikan mencapai 3.014 .878.174. miliar. Sampai bulan Juni 2024 total penerimaan masih terhutang di pihak BPJS, pihak keuangan daerah kabupaten empat lawang belum bayar sama sekali menyangkut biaya BPJS perangkat desa.
   
Apakah pihak perangkat tidak menyetor atau memang uang tersebut diduga di tahan oleh pihak keuangan daerah ,sampai selisih penerimaan di bpjs cabang lubuk Linggau masih sama dan belum disetorkan oleh pihak BPKAD ,seharusnya di setor langsung tidak di tahan oleh pihak keuangan pemerintah daerah.
   
Media langsung konfirmasi dengan salah satu kepala desa di kecamatan pasmah air keruh memberikan penjelasan,"untuk BPJS kami setiap  gajian langsung setor ke pihak bank sum sel ,apakah langsung otomatis masuk ke rek BPJS atau masih ke rek pemerintah daerah yang jelas kami bayar setiap gajian.
 
Kalau mengacu kepada undang undang BPJS pasal 55 BPJS bunyinya sebagai berikut.
  
Sanksi pidana sebagaimana Pasal 55 UU BPJS dapat di berikan kepada pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran kepada BPJS. Pidana yang dijatuhkan berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda 1 miliar rupiah untuk mencegah potensi penggelapan.
   
Pihak BPJS cabang lubuk Linggau juga mengeluhkan persoalan ini kepada pihak keuangan daerah pemkab empat lawang, kenapa belum ada realisasi kembali kepada pihak BPJS kesehatan.
   
Pihak keuangan PEMKAB EMPAT LAWANG (BPKAD), kapan diundang oleh pihak BPJS jarang bisa hadir, ada apa kenapa, menurut pengamatan pihak pemerintah daerah dalam menjalankan BPJS kesehatan bisa di kategorikan gagal administrasi.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID