Kab Bogor, Oknum staf desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, AK lakukan perselingkuhan dengan kader desa Cipicung ND.keduanya sama-sama sudah berumah tangga,dan perselingkuhan tersebut sudah berjalan cukup lama.sabtu (27/03/2024).
Saat awak media menemui mantan staf desa Cipicung AK membenarkan perselingkuhan yang terjadi antara dirinya dan ND,awal terjadinya perselingkuhan mereka sering bertemu di rumah sakit Ciawi.lalu muncullah benih - benih asmara diantara mereka sehingga menggelapkan mata keduanya,dan keduanya nekat untuk melanjutkan hubungan asmara tersebut kesalahan satu kamar hotel di wilayah Ciawi."jelasnya"
Naasnya perselingkuhan AK dan ND disalah satu kamar hotel di wilayah Ciawi tersebut di pergoki oleh suami dan anak ND, sehingga terjadilah pertengkaran antara AK dan AT (suami ND) di kamar hotel tersebut.AK sempat di pukul oleh AT sebanyak 3 kali dan AK pun tidak melakukan perlawanan sama sekali."tuturnya"
Atas kejadian ini AK juga mengakui kalau dirinya dan ND sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak 2 kali di hotel yang sama dan AK pun sudah pasrah atas perbuatan yang dilakukan nya kepada ND. "ucapnya".
Sementara saat diminta keterangan kepada ND oknum kader desa cipicung tersebut mengatakan dirinya meminta izin kepada suami untuk mengurus salah satu warga yang sedang sakit di rumah sakit Ciawi,namun berdasarkan informasi dari salah seorang keluarga mengatakan kepada suaminya kalau ND tidak berada di rumah sakit melainkan sedang bersama AK di salah satu hotel di bilangan Ciawi."jelasnya".
Atas kejadian ini AL diminta oleh AT untuk membuat surat pernyataan atau surat perjanjian agar tidak berhubungan lagi Dengan ND, selain itu AT memberikan dua pilihan kepada AL untuk mengundurkan diri sebagai staf desa bidang kerohanian atau permasalahan ini akan dilanjutkan keranah hukum."ucapnya".
Lebih lanjut perselingkuhan oknum,staf dan kader desa Cipicung tersebut diselesaikan secara musyawarah dan di mediasi,dan di fasilitasi oleh sekdes Cipicung,AK diminta untuk memohon maaf kepada suami ND dan bersedia mengganti denda secara materi sebesar Rp 20.000.000,-,namun denda materi tersebut baru di bayarkan sebesar Rp 12.000.000 dengan sisa sebesar Rp 8.000.000 dengan pembayaran di tempo,Selain itu AK juga mengundurkan diri sebagai staf desa bidang kerohanian.(B.A)
Penulis : Raden
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header