Breaking News

Nelayan Aceh Singkil Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Pencemaran Sungai Lae Soraya Oleh PT Nafasindo

 
Aceh Singkil | 25 April 2024

Di minta kepada penegak hukum terkait dugaan pencemaran arus sungai yang di lakukan oleh alat berat Perkebunan Kelapa Sawit Pt Nafasindo perlu perhatian khusus bagi pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di karenakan menyangkut mata pencarian masyarakat umum.

Sebab apabila hal tersebut terus berlangsung banyak hewan air yang akan musnah seperti ikan dan lainnya karena masyarakat Kabupaten Aceh masih banyak yang mengais rejeki sebagai nelayan tradisional di  sungai Lae soraya 

Salah satu masyarakat desa ladang bisik yang enggan di sebutkan namanya  mengatakan kepada kami team media jejakkasusgroup.co.id kamis 25 April 2024

Saya sangat berterima kasih kepada awak media ini yang telah mempublikasikan tentang dugaan pencemaran aliran sungai di HGU Pt Nafasindo tempo hari lalu. Sehinggah kami dari nelayan bagian sungai bisa mengetahui adanya alat berat yang beraktivitas di dalam HGU kami meragukan dengan adanya kegiatan tersebut bisa mencemari ulu sungai Lae soraya yang tembus ke laut Singkil

Memang beberapa Minggu yang lalu saya sebagai nelayan juga merasa heran  biasanya saya sendiri bisa dapat ikan yang menurut saya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan pendapatan saya sampai 50 ribu rupiah terkadang lebih.

Namun beberapa Minggu ini jangankan berpenghasilan 50 ribu Rupiah terkadang kosong bahkan untuk memenuhi makan keluarga sehari-hari terpaksa berhutang dulu di warung. Mungkin ikan pada lari menjauh karena air laut tercemar.

Alhamdulillah warung tersebut masih bermurah hati memberikan kepada hutangan menunggu kapan saya bisa menghasilkan kembali dari hasil tangkapan ikan melalu jaring dan pancing  bubu saya pasang di sungai Lae soraya 

Saya pribadi memohon kepada Bapak pemangku kebijakan Kabupaten Aceh Singkil agar segera bisa mengcroscek ke lokasi dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan karen apabila aktivitas yang di dugaan tanpa ijin dan legalitas yang jelas bisa merugikan kami sebagai nelayan.tutupnya

Rabu 24 April 2024 mencoba menemui Kepala Dinas Perijinan di kantornya 

Tangapan kami sampai saat ini kami belum menerima laporan sebagaimana dimaksud. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil dan DPMPTSP Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan terhadap Izin Mineral Bukan Logam (Galian C). Terima Kasih

Karena segela kewenangan bukan di kami di Dinas Perijinan Kabupaten Aceh Singkil. melainkan perijinan provinsi Aceh yang berwenang. Ujarnya Kadis Perijinan Kabupaten Aceh Singkil. Tutupnya kadis perijinan Aidil Yudi Irawan.Se.AK.Msi


Kemudian kami mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLHK ) melalui via seluler WA.( Soerkani ) kemudian beliau menanggapinya

Begini tanggapannya."Terkait perihal Nafasindo, kami coba koordinasi dengan Nafasindo dan pemantauan ke lapangan nanti pak, tentang kondisi Seperti yang bapak sampaikan di rilis berita dan kami coba juga koordinasi dengan dinas DPMTSP terkait legalitas nya🙏🙏tutupnya Kadis Soerkani 




(Rayali lingga www.jejakkasusgroup.co.id)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID