Breaking News

Dugaan Penipuan Investasi Fiktif Terhadap Ratusan Pensiunan TNI Polri Dan PNS


 PURWOREJO - Seratus 108 orang lebih akan menuntut investasi bodong yang diduga dilakukan DR . Mereka menuntut agar SK pensiunya yang sebagai dijaminkan ke bank segera dikembalikan. Dalam kesempatan halal bilahal yang juga telah dibentuknya Paguyuban Korban Dwi Rahayu (PKDR) yang dihadiri Tim Advokasi Kerja Indonesia Law Firm Jakarta (AKI Law Firm Jakarta) di Gedung Aula PGRI Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah , Sabtu (20/04/2024).

Rata - rata para korban adalah pensiunan guru, PNS , TNI , Polri serta pensiunan janda yang usianya lanjut. Untuk saat ini Dwi Rahayu telah menjalani hukuman di LP Semarang.

Dwi Rahayu adalah istri dari TNI AD aktif yang bertugas di Kabupaten Kebumen. Dan Dwi Rahayu dipidana 3 tahun 10 bulan penjara karena terbukti menipu pensiunan TNI yakni Kapten Sutopo beserta kawan - kawan dengan menawarkan investasi fiktif.

Kurang lebih korban dari DR 108 orang dan yang hari ini hadir dalam acara halal bihalal 86 orang. Dalam acara halal bi halal Koordinator PKDR yakni Yasmin Istono menyampaikan tuntutanya agar segera SK kembali dan hutang di bank lunas. Jika ditotal dari 108 orang DR telah terkumpul kurang lebih Rp 26 miliar. Pertemuan tersebut diungkapakan saat DR menjalankan aksinya , menggadaikan di beberapa bank yaitu , Bank Mandiri Taspen(Mantap) Cabang Purworejo , Bank Wori Saudara (BWS) Cabang Purworejo, BWS Cabang Kebumen, BWS Cabang Magelang, Bank BRI Kantor Cabang Purworejo dan BTPN Purworejo.

Dalam masalah hal ini Pengacara Muhammad Hafifduddin dari AKI Law Firm Jakarta yang ditunjuk mewakili dari ratusan korban menegaskan , bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin. 

Dan beberapa hal yang disampaikan serta akan dibahas rencana tindal lanjut kasus ini sebagai catatan, pada laporan pertama ada beberapa pasal yang hilang . Seharusnya Pasal 378 KUHP dan TPPU , namun yang disidangkan hanya pasal Penipuan dan Penggelapan. Dan ini akan menjadi atensi kami , mengapa bisa terjadi ," ungkap Muhammad Hafifduddin.

Dirinya sangat menyayangkan , mengapa penyitaan aset pelaku penipuan tidak diperintahkan.  Padahal hal tersebut menjadi harapan seluruh korban agar uang mereka yang diambil oleh DR bisa dikembalikan.

Kami tidak bermaksud menyudutkan pihak lain, dan kami melihat dari Forkopimda tidak memeberikan atensi khusus dalam masalah ini. Padahal para korban adalah abdi negara , yang berjumlah banyak," tegas Hafifduddin.

Dan sampai saat ini suami dari DR belum tersentuh hukum ," karena ada pasal turut membantu , dia tahu istrinya salah tapi turut membantu," tandasnya.

Dijelaskan oleh Haffiduddin bahwa segala informasi terkait dengan kasus inventasi fiktif ini telah diterima dan dipelajari. Termasuk , nama salah satu oknum hakim yang pernah bertugas di PN Purworejo , AN  yang juga disebut - sebut dalam persidangan perkara DR.

Ini semua sebagai informasi yang sudah kami terima dan kami  pelajari bagaimana bertindak. Harapan kami mudah - mudahan jangan sampai ada lagi terjadi ada  oknum hakim mencoreng korpsnya, terkait dengan para pencari keadilan," ungkap Hafifduddin.

Dikatakan oleh Hafifduddin bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan BI dan OJK , terkait dengan permintaan para korban yang menginginkan SK pensiunya kembali.

" Kami melihat , prinsip kehati - hatian bank tidak dijalankan oleh bank - bank yang dipakai DR untuk menggadaikan para pensiunan. Dan kasus sangat abnormal ," tegasnya.

Dan seharusnya ini , ketika ada yang mengajukan pinjaman harus ada tanda tangan dari suami istri , tetapi dari kesaksian para korban , ada juga yang suaminya tanda tangan tapi di kolom tanda tangan suami terisi,"ini jelas melanggar pasal263," ungkap Hafifduddin.

Miskipun DR saat ini telah menjalani hukuman namun Haffduddin menilai bahwa vonisnya sangat dangkal. Walaupun sudah divonis tapi perkara dangkal , hanya Pasal 378 . Padahal sebagai penyidik , penuntut umum dan hakim harus menggali informasi . Korban yang melapor 10 orang , kenapa tidak didalami," ungkapnya.

Dan janganlah , hukum tumpul keatas , seharusnya ada atensi lebih karena nilai kerugian mencapai Rp 26 miliar. Terindikasi seluruh jajaran disini melempem . " Bukan tak percaya , tapi kami masuk (lapor) ke  Mabes Polri," tandas Hafifduddin.

Sekitar 108 korban , mereka akan diwakili oleh 7 orang yang melaporkan DR ke Mabes Polri. Dan juga mereka berencana mendatangi Mabes TNI AD untuk melaporkan HS yang mereka sebut mengetahui bahkan membantu istrinya." Tegasnya.

Mustakim, www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID