Jakarta, - 532 D4 Bidan Pendidik menolak klarifikasi yang dikeluarkan juru bicara Kementrian Kesehatan Mohammad Syahril terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidan kategori keahlian dengan kualifikasi D4 Bidan Pendidik.
Secara lebih detail, berikut klarifikasi lengkap Kemenkes terkait permasalahan perekrutan PPPK Bidan Pendidik serta solusi Kemenkes atas masalah ini:
1. Di tahun 2023 telah dibuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.
2. Dalam proses rekrutmen PPPK khusus untuk tenaga kesehatan, Kemenkes merupakan instansi pembina jabatan fungsional kesehatan (JFK) untuk merinci persyaratan kualifikasi jenjang pendidikan dan jenis program studi JFK sesuai dengan PermenPAN-RB masing-masing jabatan fungsional.
3. Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan No PT01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 20 Juni 2023.
4. Proses penyusunan SE tersebut melibatkan berbagai stakeholder, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Sekretaris KKI, Sekretaris KTKI, ketua-ketua konsil kesehatan Indonesia termasuk ketua konsil kebidanan, Kementerian PAN-RB, BKN, Laboratorium Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Vertikal, RSUD, Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan unsur Kementerian Kesehatan.
5. Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan dan disepakati untuk kualifikasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian yaitu profesi bidan D4 atau sarjana terapan kebidanan lulusan sampai dengan tahun 2021 dan jabatan fungsional bidan keterampilan yaitu D3 kebidanan.
6. Pertemuan tersebut disepakati juga bahwa kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian.
Menurut mereka klarifikasi yang dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril tidak sesuai data yang mereka kumpulkan.
"Sesuai pernyataan juru bicara Kemenkes yang menyatakan pada point 1 bahwa sesuai SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 yang bisa mengisi kualifikasi pendidikan jabatan fungsional bidan yaitu Profesi Bidan dan D4 atau Sarjana Terapan Kebidanaan lulusan tahun 2021, sedangkan surat edaran yang keluar pada tahun 2022 bunyinya sama dengan surat edaran tahun 2023, kenapa yang di tahun 2023 ini dipermasalahkan tahun 2022 tidak". Ucap Melisa mengawakili D4 Bidan Pindidik Provinsi Aceh.
Masih Melisa " Kalau bidan pendidik tidak diakui atau tidak bisa bekerja di Fasilitas pelayanan kesehatan, kenapa Kemenkes menerbitkan STR , yang merupakan syarat wajib dimiliki nakes untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan". Pungkas Melisa kepada awak media.
Melisa menambahkan " Saya pernah menanyakan kepada Binwasnakes ibu Raudah kenapa Kemenkes menerbitkan STR tetapi kami tetap tidak bisa bekerja di Fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi beliau tidak bisa menjawab". Pungkas Melisa.
Narasumber : Yudha
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header