Cilacap - www.jejakkasusgroup.co.id
Melaluhi perjalanan waktu yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya pada hari ini (senin, 18/3/2024), Strsno, warga Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, terduga pelaku Penggelapan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, warna : Merah Hitam, No.Pol.B.6793 TDN, Nomor Rangka : MH8FD125XSJ579743, Nomor Mesin : F403.ID.579468, milik Atma Suwadi, warga jalan A.Yani RT.04 RW.01, Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bisa ditemukan keberadaanya sehingga langsung dilakukan Penangkapan yang kemudian digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Adipala, Polresta Cilacap, Polda Jateng.
Tertangkap dan langsung digelandangnya Strsno oleh Unit Reskrim Polsek Adipala, berawal dari informasi yang diterima Atma Suwadi, selaku korban dari seseorang atas keberadaanya.
"Begitu ada info terkait keberadaan Strsno dari seseorang, saya bersama Heri Sutomo (anak) langsung mengejar & menemuinya, yang saat itu diketahui, dia sedang duduk sambil merokok di teras rumah Kntn, warga Desa Karangsari, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, "katanya seraya menambahkan, "tanpa pikir & bicara panjang lebar, saya langsung menginformasikan & berkordinasi dengan Reskrim Polsek Adipala, menyusul kemudian dalam waktu yang singkat dan cepat dengan sigap Polsek Adipala melakukan Penangkapan disusul dengan diamankan dan langsung digelandangnya, guna kepentingan Penyidikan dalam proses Hukum lebih lanjut akibat perbuatan yang telah dilakukanya
Lebih lanjut Atma menambahkan, jika pasca ditangkap dan digelandang oleh Polsek Adipala, Strsno akan dijerat dengan pasal Penggelapan.
Dijelaskanya, selain 1 unit motor Shogun, Strsno juga merugikan dirinya yang klo di kalkulasi sebesar hampir rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pasalnya selain menggelapkan 1 unit motor Shogun miliknya, Strsno juga telah meminjam 2 Sertifikat yang kemudian sertifikat tersebut buat jaminan hutang terhadap seorang warga Donan-Cilacap sebesar rp.20.000.000,-yang sampai sekarang dia tidak bisa mempertanggung-jawabkanya.
Terlebih, dalam tiap kali Paryun meminta uang, Strsno yang selalu tampil terdepan dengan mengajak dan menemani korban meminjam uang ke manapun dan ke siapapun yang kemudian tatkala mendapat pinjaman, uang tersebut diserahkanya kepada Paryun.
(Atma Suwadi - Korban)
Sehingga akibat perbuatanya, "kata Atma menjelaskan perincian atas kerugian akibat perbuatanya, "saya mengalami kerugian berkisar rp.100.000.000,- karena Strsno pinjam ke orang Donan rp.20 juta, BKK Cilacap rp.50 juta serta dana Zakat yang di minta Paryun @ rp.10 juta dan beras 1 kwintal ketika dirinya mau hajatan.
Dijelaskanya, jika mencuatnya kasus ini berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor korban berdalih untuk menunjang aktifitasnya.
Namun seiring berjalanya waktu, tatkala dipertanyakan keberadaan motornya tersebut, dia selalu terbelit-belit bahkan dia berjanji akan mengganti dengan motor yang baru.
"Awalnya, katanya motor itu di tangkap dan di tahan oleh polantas, namun kemudian berubah, berdalih motor digadaikan ke Kebumen, bahkan ketika saya desak, dia berjanji akan mengganti dengan motor yang baru, "kata Atma menirukan ucapanya.
Namun terlepas dari seluruh dalih dan alasanya, "kata Atma menjelaskan, "yang pasti sampai sekarang motor tersebut tidak di pulangkan, bahkan diketahui berdasarkan pengakuanya jika motor miliknya tersebut sudah di jual, menyusul kemudian dirinya menghilang dan melahirkan diri.
Diharapkanya, agar jangan sampai Strsno dilepaskan pasca ditangkap bahkan harus diproses agar mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, mengingat dia sudah tidak ada itikad baik sedikitpun, terbukti 1 unit rumahnya yang berlokasi di Desa Kuripan Kidul yang awalnya buat jaminan atas seluruh kerugian yang di alaminya.
Namun tanpa seijin dan sepengetahuan korban, rumah berikut tanah yang dijaminkan, sudah dijualnya, meski dalam hal ini dia berikut korban sudah menanda-tangani Surat Pernyataan di atas materai dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi, yang salah satunya adalah anak kandung perempuanya.
Sementara tatkala dikonfirmasi, di ruang kerjanya (selasa, 19/3/2024), AKP Siswanto SH MM, Kapolsek Adipala melaluhi Iptu Ibnu Sahid SH MM, selaku Kanit Reskrim membenarkanya dan sekaligus menyampaikan rasa terima kasihnya kapada Atma Suwadi yang telah berhasil mengetahui dan menginformasikan keberadaan Strsno yang selama ini menjadi target pasca adanya Pengaduan dari korban.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pak Atma yang telah berhasil menemukan dan sekaligus memberikan informasi terkait keberadaan Strsno, yang selama ini sulit dicari karena selalu berpindah tempat akibat sudah tidak memiliki rumah tinggal, "katanya seraya menegaskan, "atas informasi tersebut, kemudian kami dari Reskrim Polsek Adipala datang ke lokasi dan langsung melakukan Penangkapan dan menggelandangnya untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskanya, jika sekarang setelah dilakukan Penangkapan (1 x 24 jam) disusul dengan pemeriksaan secara intens & maraton, Strsno sudah kita tingkatkan ke Penahanan, pasca terlebih dulu kita minta keteranganya berikut dengan sudah terpenuhinya Barang Bukti.
Untuk tahap awal, "kata Iptu Ibnu menjelaskan, "dia kita jerat dengan pasal penggelapan, menyusul kemudian, nantinya akan kita kembangkan berkaitan dengan keterlibatanya dalam kasus Penipuan bermodus Penggandaan uang dengan Paryun selaku terduga Pelaku, yang mengakibatkan kerugian korban (Atma Suwadi) hingga hampir 1 Milyar, "pungkasnya.
Atas semua keberhasilanya tersebut, sehingga Polsek Adipala layak untuk di-apresiasi karena langkah dan tindakanya tersebut bisa menjadi "Barometer" jika motto "Polri Presisi" benar-benar terwujud dan dilaksanakan secara Normatif sehingga bisa menjadi cermin bagi semua jajaran Polri di seluruh NKRI
(Suliyo Cilacap).
Social Header