Breaking News

Sungguh Miris Di Duga Di SMPN 1 Cigombong Bogor Salah Satu Oknum Guru Melakukan Dugaan Pelecehan seksual


Kab" Bogor Buser Bhayangkara 74 Beredar sebuah video dan foto di beberapa grup Whatsaap yang memperlihatkan warga berbondong - bondong datangi sekolah SMPN 01 Cigombong, menurut informasi yang beredar bahwa disekolahan tersebut diduga telah terjadi pelecehan oleh oknum guru.

Bahkan kabar tersebut sudah tersebar luas dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (22/02), bahkan oknum guru tersebut  mengacam kepada si korban melalui rekaman," ada rekaman acamannya, bahwa jangan bilang kesiapa siapa, malahan koraban nya itu banyak dari angkatan tahun - tahun sebelumnya,"paparnaya !!!

Demi mendapat keterangan yang lebih pasti, awak media mencoba sambangi pihak sekolahan.

namun sampai saat ini pihak dari SMPN 01 Cigombong belum bisa memberikan Bu keterangan apapun terkait peristiwa yang terjadi, dikarnakan kepsek sedang ada rapat ke dinas ucap salah satu guru,dan awak media mencoba mendatangi kantor desa ,dan ketemu dengan kepala desa menurut keterangan dari bapak Rudi , permasalahan ini sedah dalam tahap mediasi ,( musyawarah) antara keluarga korban dengan yg di duga pelaku ( oknum guru ) tutur nya .
Begitu pula saat awak media mengkonfirmasi ke Polsek Cijeruk lewat via WA ..untuk permasalahan salah satu oknum guru yg di duga melakukan pelecehan kekerasan seksual ,belom ada laporan resmi ke Polsek ..dan informasi nya permasalahan ini sedang dalam tahap musyawarah.. (pungkasnya )

Dan ini Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Jenis-jenis Tindak Pidana 
Kekerasan Seksual
Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

a.   Pelecehan seksual nonfisik;
b.   Pelecehan seksual fisik;
c.   Pemaksaan kontrasepsi;
d.   Pemaksaan sterilisasi;
e.   Pemaksaan perkawinan;
f.     Penyiksaan seksual;
g.   Eksploitasi seksual;
h.   Perbudakan seksual; dan
i.     Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:

a.   Perkosaan;
b.   Perbuatan cabul;
c.   Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
d.   perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e.   pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f.    pemaksaan pelacuran;
g.   tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h.   kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : KORWIL DPC PWRI BOGOR SELATAN
Andri / agung
Redaksi : 
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID