Purworejo, www.jejakkasusgroup.co.id
Kejadian dialami warga desa Sitiadi Kec.Puring Kab.Kebumen Jawa Tengah. Berty Amelia (24 tahun) hendak pergi ke Yogyakarta bersama adek dan ibunya.
"Berty mengemudi mobil mewah lexus no Pol : B1625 TCY setelah melewati wilayah Hukum Polres Purworejo di hentikan polisi Lantas kemungkinan melanggar rambu rambu lalulintas,
Setelah berhenti ,Berty di tanyai oleh Dua Polisi , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM ,namun Pengemudi menyerahkan STNK dan KTP di karenakan belum mempunyai SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
Namun ironisnya "kedua Polisi ini Memberikan Surat Tilangan menahan STNK,KTP, beserta Unit Mobil jelas aneh ada unsur apa? dengan Polisi Lantas tersebut.
Dikarnakan Berrty dan Ibunya merasa ketakutan di serahkan Mobil tersebut kepada Polisi.
Kemudian pemilik mobil mencari ojek online menuju jogja melanjutkan perjalanannya keterangan dari Kuasa Hukumnya.
"Rinto nugroho SH,MH sebagai Kuasa Hukum ,Keluarga Berty setelah mendapatkan kabar melalai whatsapp dari ibu korban , mengambil langkah untuk datang Ke Lantas Purworejo guna Konfirmasi tentang penahanan mobil tersebut oleh oknum Polisi Lantas Tersebut.
Rinto menyampaikan ke awak media melalui WhatsApp " mas Wartawan, apa di benarkan? Petugas polisi terhadap pelanggaran lalulintas seorang pengemudi perempuan yang belum mempunyai SIM harus di Sita mobilnya ?,harusnya cukup STNK dan KTP yang di tahan tuk di ambil di persidangan, ungkap Rinto.
Lanjut Rinto" persoalan ini jelas mempermalukan Kepolisian Polres Purworejo Polda Jateng.
"Akan Saya usut persoalan ini sampai tuntas bila perlu melalui proses Hukum yang berlaku di Indonesia semua ada Undang Undang nya agar kejadian ini tidak terjadi lagi apalagi di lakukan oleh Polisi terhadap perempuan" Pungkasnya.
Sumber : Rinto Nugroho SH,MH
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
Social Header