Breaking News

Perkebunan Kelapa Sawit Intimidasi Buruh Harian Kerja


Aceh Singkil | Kamis 18 Januari 2024

Buruh PT Delima Makmur Tuntut Hak 
sesuai dengan surat yang di layangkan beberapa waktu yang lalu 
tepatnya buruh  PT Delima Makmur meminta kepada Dinas Transmigrasi tenaga kerja Kabupaten Aceh Singkil agar segera memberi jalan penyelesaian antara buruh dan perusahaan sesuai peraturan perunda-undangan yang berlaku. tentunya sudah di atur tentang hak buruh dan kewajiban.

Surat yang di layangkan pada tanggal 15 Januari 2024 

Adapun bunyi surat yang telah di layangkan ke dinas tenaga kerja kab.aceh Singkil.sesuai dengan kronologis di lapangan yang kami alami kata salah satu buruh harian kepada kami time media jejak kasus.id rabu 17 Januari 2024

Pada tanggal 02 Januari 2024 saya atas nama (berkat jebua) di pecat oleh mandor panen sdr kariaman gulo.tanpa ada alasan ataupun kesalahan yang saya perbuat.
setelah itu saya menghadap kepada mandor satu (sdr irmas) siswanto.
mempertanyakan meminta alasan pemecatan saya sebagai pemanen afdeling tiga. 

Mandor satu menjawab tidak tau mengenai pemecatan saya tersebut.
pada tanggal 03 Januari 2024 saya mendatangi kembali mandor satu tersebut.
Menanyakan kelanjutan tentang pemecatan saya.kemudian mandor satu menjawab kalau saya di pindahkan di bagian grup pemuat TBS.selama tiga hari kemudian tanggal 06 Jan 2024 saya kembali di pecat oleh mandor buah.dan segera mengosongkan rumah yang selama ini saya tempati bersama keluarga.

Kemudian saya menjumpai asisten afdeling tiga (sdr berkat)guna untuk mempertanyakan tentang pemecatan saya kemudian dengan arogannya kamu saya pecat dan segera kosongkan rumah.
Kalau kamu keberatan silahkan lapor kepada siapa saja saya tidak takut kata asisten afdeling tiga tersebut tutupnya

Kamis 11 Januari 2024 kami menghadap bapak manager kebun KTI dan menunggu sampai hampir dua jam.

Kemudian salah satu stap kantor menyatakan kepada kami kalau pak manager tidak ada waktu bertemu dengan kami. dan meminta kami.
 
Datang di hari Jumat 12 Januari 2024.sore hari di hari yang sama kami di berikan sepucuk surat panggilan untuk hadir di kantor KTI.kami langsung ke kantor tersebut namun manager juga tidak ada waktu bertemu kami. Pukul 16 wib kami kembali di berikan surat panggilan ke dua.

Tanggal 08 Januari 2024 Kami tidak bekerja karena kami mengalami tindakan semena-mena di lakukan oleh mandor lapangan  (sdr kariaman gulo) maka kami melakukan sebuah aksi mogok kerja bersama rekan-rekan lainnya. 

Adapun tuntutan kami sebagai berikut

1. Pemaksaan manager output kerja  panen melebihi basis panen dan kemampuan kami dalam bekerja
apabila kami tidak memenuhi target yang telah di tentukan maka kami di ancam di pecat

2. Apabila tidak membawa kernet panen atau Helper ( anak dan istri) maka kami tidak boleh bekerja dengan alasan kami tidak mendapatkan output 

3. Mekanisme pengangkatan SKU tidak ada kejelasan dan perjanjian kerja sebagai BHL sehingga nama-nama yang sudah di usulkan SKU kemudian di batalkan

4. Apabila  ijin tidak bekerja selama dua hari maka akan di berlakukan sanksi skorsing 5-6 hari bekerja

5. Apabila pemanen tidak hadir bekerja maka BHl atas nama istri pemanen yang bersangkutan tidak  di perbolehkan bekerja sebagai tenaga rawat tanam

6. Dalam pekerjaan panen di lapangan tiba-tiba kernet atau Helper sakit.maka pemanen tersebut di suruh pulang dan tidak di catat HK kerjanya walaupun sudah ada hasil panennya

7. BHL hanya mendapatkan jatah bekerja selama 20 hari bekerja selama satu bulan

Dengan adanya poin-poin permasalahan di atas kami memohon kepada bapak kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Aceh Singkil agar segera menanggapi keluh kesah kami sebagai buruh kasar di kab Aceh Singkil ini.

Kami memohon berikan kami perlindungan dan peraturan sebagaimana mestinya

1. Adanya perjanjian kerja yang jelas dan mengikat kami sebagai BHL panen dan BHl lainnya dalam melaksanakan pekerjaan di perkebunan (perjanjian PKWT) sehingga ada aspek perlindungan terhadap pekerja BHL agar perusahaan tidak semena-mena dalam kebijakannya

2. Kami menuntut adanya peraturan kerja bersama sehingga ada peraturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban
 agar pihak perkebunan lebih mengutamakan peraturan ketimbang kebijakan.tutupnya 

Rabu 17 Januari 2024 kami mencoba menghubung kepala Humas Rahmatullah pukul 16.48.wib melalui via cat WA Mepertanyakan terkait intimidasi terhadap pekerja BHL PT Delima Makmur kab.aceh singkil. Menjawab pertanyaan kami time media Jejak Kasus Group

Wa alaikum salam ww ..
Bg Rayali Lingga.

Perusahaan menerapkan aturan kepada karyawan asasnya. Parameter yang sama diseluruh unit kebun.
Naarsi adanya intimidasi dan hal negatif lain yang dituduhkan itu tidak benar...
Kita tetap melakukan pembinaan kepada seluruh karyawan agar konsisten dengan tujuan semula masuk ke perusahaan mohon diberi pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan posisi yang tersedia. 

Kalau masuk ke perusahaan kemudian bersikap dan berperilaku yang menimbulkan kegaduhan, saya kira itu sangat tidak baik.
Tks.tutupnya Rahmatullah sehingga berita ini di terbitkan

(Rayali lingga jejak kasus.id )
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID