Breaking News

( Catatan Akhir Tahun 2023 ) Lindungi Anak Indonesia Dari Kekerasan Kejahatan Seksual


Pontianak, www.jejakkasusgroup.co.id

Semua orang tua pasti terkejut dengan jumlah besar kekerasan terhadap anak anak

Ada 21 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan - Anak di 2023. Jumlah terburuk yang saat ini informasi yang diterima Team media.

Bahkan kekeran seksual terhadap anak anak sangat miris hati semua orang tua bila mengetahui. Dalam catatan team media akan menguraikan lebih luas lagi menjadi catatan akhir tahun 2023

Terakhir, Polri juga mencatat terdapat peningkatan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari 137 kasus menjadi 643 kasus. 

Mungkin informasi ini terkecil yang bisa jadi gambaran Tapi jumlah besarnya lenyap dengan macam macam cara seperti di nikahkan atau berdamai dengan membayar tuntutan pihak pihak yang menjadi korban.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak memaparkan sepanjang 2023 tercatat 55 kasus kejahatan seksual terhadap anak, seperti cabul maupun persetubuhan serta dua anak di sodomi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Kamis (28/12/2023).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bunga Bangsa mencatat bahwa sepuluh kasus terkait anak masih belum mendapatkan penanganan hukum yang memuaskan, dari rentang waktu 2021 hingga 2023. Dua di antaranya terkait kekerasan terhadap anak dan delapan terkait kejahatan seksual yang dilaporkan namun belum ditangani secara tuntas oleh kepolisian.

Apakah perlu di lakukan survei evaluasi serta poling apakah masyarakat puas dengan perlindungan anak anak dari aparatur pemerintah dan hukum. Semoga KPAI dan KPAID KPPAD bisa melakukan survei evaluasi dan poling tersebut serta pihak pihak yang terpercaya.

Sebagaimana informasi yang kami dapat untuk kita ketahui belakangan marak terjadi kejahatan seksual terhadap anak sehingga pada tanggal 27 Oktober 2023 KASI PIDUM KEJARI menginformasikan kepada awak jurnalis Bahwa Kota Pontianak saat ini masuk dalam Situasi Darurat Kejahatan seksual terhadap anak, yang dilaksanakan dihotel Aston. 

Perlindungan kepada Anak dibawah umur ini dapat terwujud bilamana dilakukan secara Bersama sama yang tentunya dimulai dari keluarga - masyarakat - Penegak HUKUM - KPPAD. 

Adapun Pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur Haruslah ditindak tegas supaya kelak semua anak Generasi Indonesia Maju dalam terlindungi dengan baik. 

Penulis dalam kesempatan ini ingin menjabarkan lebih rinci mengenai Perlindungan kepada anak dibawah umur dengan mengambil contoh kasus yang baru baru ini terjadi kasus seorang anak yang saat ini mengalami penyakit seksual yang menular oleh karena seorang yang seharusnya melindungi anaknya malahan menyerahkan gadis kecilnya dicabuli oleh suaminya, mertuanya dan bahkan tetangganya, sungguh kejam seorang ibu yang demikian Tega menghancurkan masa depan dan kebahagian serta hari hari ceria buah hatinya sendiri. 

Sungguh perbuatan demikian adalah perbuatan yang sangat kejam bahkan maaf kata dapat di kategorikan perbuatan Biadab dan sudah sepantasnya mendapatkan Hukuman yang setimpal. 

Pertanyaannya yang harus kita cari tahu adalah mengapa perbuatan tersebut Tega dilakukan ? Apakah ibu kandung ataukah ibu tiri ? bahkan suaminya mencabuli anak gadisnya sebanyak 3x sehari udah seperti jadwal makan 3xsehari saja. 

Adapun sang suami yang tentunya menjadi ayah dari anak Gadis tersebut apakah ayah kandung ataukah ayah tiri ? disini negara tentunya harus berperan aktif untuk mengetahui dan mencari solusi agar kelak tidak terjadi lagi hal demikian . 

Bila mau kita Telaah lebih jauh konsep pemahaman sebagai orang tua itu seperti apa tentunya harus dipahami mengenai tanggung jawabnya sebagai orang tua, berikutnya bila memang gadis tersebut adalah anak tiri tentunya tingkat perceraian yang tinggi harus menjadi konsen dan perhatian khusus agar dapat ditekan sehingga juga meminimalisasi tingkat kejahatan anak dibawah umur. 

Dapat penulis sampaikan bahwa yang menjadi sasaran korban kekerasan anak dibawah umur sebenarnya bukan hanya anak gadis bahkan anak cowok juga dapat menjadi korban kejahatan seksual dibawah umur sehingga konsen terhadap tingkat perceraian memang harus menjadi perhatian semua pihak Khususnya pihak Pengadilan sebagai Lembaga Resmi Negara yang terlibat secara langsung dalam proses Perceraian setiap Pasangan yang ingin bercerai. 

Sehingga tidak serta merta pasangan yang ribut sedikit lalu menggugat cerai tanpa melihat siapa pemicu keributan tersebut, serta para saksi yang dihadirkan haruslah dapat memberikan keterangan yang sebenar benarnya dan bisa di buktikan sehingga bukan serta merta Majelis hakim Percaya begitu saja dan memutuskan perkara tanpa Pembuktian yang jelas walaupun sidang tersebut adalah sidang perdata karena bukan Perceraian yang berat tapi sesungguhnya efek Perceraian itu sendiri yang lebih berat dan pihak pihak yang terimbas oleh efek perceraian tersebut juga harus memikulnya sampai akhir hayat khususnya anak anak yang masih dibawah umur, karena selebar apapun bahu ini tidak akan muat menjadi sandaran tangisan anak anak yang menderita luka luka bathin yang mereka alami oleh karena perbuatan orang orang dewasa yang semestinya melindungi mereka dan sehangat apapun pelukan yang kemudian diberikan Pasca perceraian atau pasca kejahatan seksual yang mereka terima tidak akan dapat menghapus luka bathin yang digoreskan dalam hati Sanubari mereka dan kasih yang diberikan pun tidak akan mampu menghilangkan luka bathin yang sudah pernah mereka rasakan saat usia kanak kanak, sehingga bagaimana kita dapat mencetak generasi yang baik dimasa depan bilamana generasi tersebut rata rata menderita luka bathin dan memendam kecewa baik terhadap orang tua yang bercerai dan Penegak Hukum apalagi bila keadilan sang anak korban perceraian tidak didapat. Terlebih tidak ada sanksi yang tegas bagi sang ayah bilamana tidak memberikan hak hak anak yang sebagai contoh hak nafkah sehari hari, hak nafkah Pendidikan, hak nafkah tempat tinggal, hak nafkah hari raya dan hak hak lainya termasuk hak untuk mendapat perlindungan dari kejahatan, kekerasan rumah tangga dan Dalam hal demikian mestinya negara harus ambil bagian untuk memberikan pemahaman pra nikah dan pasca nikah sehingga Indonesia Maju dapat kita mulai dari melindungi anak anak Generasi Indonesia Maju mulai dari keluarga Kecil dengan memberikan hari hari yang menyenangkan dan Bahagia yang penuh dengan cinta kasih dan keamanan dalam menjalani hari hari mereka yang juga merupakan Generasi Bangsa menuju masa depan yang cerah untuk Generasi Indonesia Maju.

Sumber : Katharina
31/12/2023 Pontianak
Redaksi : www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID