Bandung – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyelenggarakan acara pengambilan sumpah dan janji advokat berskala besar untuk 357 calon advokat dari seluruh wilayah Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025). Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Utama Pengadilan Tinggi Bandung dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, S.H., M.H., beserta Ketua Majelis Hakim PT Bandung dan perwakilan Dewan Kehormatan Advokat (DKMA) Jawa Barat.
Prosesi Acara yang Khidmat dan Terstruktur
Sebelum pengambilan sumpah, para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melakukan pawai masuk ke aula sambil membawa bendera organisasi advokat masing-masing, antara lain PPKHI, PERADI, PERADMI, dan Organisasi Advokad lainnya.
Suasana semakin khidmat ketika Majelis Hakim memasuki aula, prosesi dimulai dengan pembacaan piagam pengesahan keanggotaan advokat oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Syahlan, S.H., M.H., diikuti dengan pembacaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban advokat. Setelah itu, Dr. Syahlan, S.H., M.H. memberikan pidato pembuka yang menekankan peran advokat sebagai penjaga gerbang keadilan yang harus netral, independen, dan bertanggung jawab.
“Advokat bukan hanya profesional hukum, tetapi juga representasi keadilan bagi masyarakat. Saudara harus menjaga nama baik profesi ini dengan tidak terlibat dalam praktik yang merusak integritas hukum,” tegas Dr. Syahlan, S.H., M.H.
Pembekalan Sebelum Pengambilan Sumpah
Sehari sebelumnya (17/12/2025), DPN PPKHI telah menyelenggarakan pembekalan selama delapan jam bagi para calon advokat di Hotel Prime Park Bandung. Pembekalan dibimbing oleh para ahli hukum ternama, antara lain Decky Wijaya, S.H., M.H., yang membahas “Kode Etik Advokat dalam Era Digital” serta asuransi bagi advokat anggota PPKHI.
Selama pembekalan, Ketua Umum DPN PPKHI menyoroti tantangan yang dihadapi advokat saat ini, termasuk tekanan eksternal dan potensi penyimpangan etika. “Amanah profesi advokat lebih berharga dari apa pun dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ditempat yang sama dalam wawancara dengan awak media beliau mengucapkan selamat kepada adik adik kelas kita menjadi penegak hukum - justru disini kita menitik beratkan sinergi yang kuat antara pengadilan,organisasi dan hukum, tanpa sinergi itu, tugas kita sebagai penegak hukum dan Penyeimbang Keadilan tidak akan berjalan optimal.
Penyeimbang Keadilan mungkin merujuk pada konsep bahwa setiap tindakan atau keputusan harus seimbang dan adil, sehingga menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
PPKHI berperan sebagai kekuatan atau mekanisme yang dapat menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam masyarakat.
Tujuan Acara dan Harapan ke Depan
Acara ini merupakan syarat mutlak bagi calon advokat untuk dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Setelah pengambilan sumpah, para advokat akan memperoleh Surat Izin Praktik Advokat (SIPA) dari DKMA Jawa Barat dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Dr. Syahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa para advokat baru akan berada dalam pengawasan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik profesi. “Kami berkomitmen mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan bermoral,” tegasnya.
Acara ditutup dengan pembacaan doa dan penyerahan piagam kepada perwakilan Organisasi Advokat serta sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Suasana penuh kebanggaan dan optimisme mengiringi para advokat baru yang telah resmi memasuki dunia profesi hukum.
Narasumber : Decky Wijaya, S.H., M.H dan H Rizkan
Editor : Nofis


Social Header