Banda Aceh | Aceh Singkil 13 Oktober 2025 Media Jejak Kasus Group
Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2 yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.
"Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan informasi lapangan yang dihimpun, proyek yang tertuang dalam papan nama dengan nilai kontrak Rp 7.401.141.000,- dan tanggal kontrak 31 Juli 2025 tersebut tidak menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan hingga awal Oktober 2025. Sejak penandatanganan kontrak, tidak terlihat lagi aktivitas berarti di lokasi proyek, sementara alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti," ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Senin 13 Oktober 2025.
Kata Mahmud, selain indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan, juga adanya informasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi. "Bila hal ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," ujarnya.
Pihaknya menilai, dugaan ini tidak bisa dianggap persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, dan tindak pidana korupsi apabila nanti ditemukan adanya indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan di proyek," tegasnya.
Alamp Aksi juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI diminta meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan masyarakat.
"Kami mengingatkan bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari APBN, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik," ucapnya.
Dia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak lagi menjadi kebiasaan yang dibiarkan.
"Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, tidak menutup kemungkinan Alamp Aksi Aceh nanti akan melaporkan secara resmi temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman Republik Indonesia," pungkasnya.
Narasumber: Dewan Pimpinan Wilayah Aceh.Lsm Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi.(Alamp Aksi) Mahmud Padang
Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
Social Header