Breaking News

DUGAAN MENGHILANGKAN PAD , DESA PALING BESAR JUMLAH KORUPSI DI PROPINSI BENGKULU

Terkait pendapatan asli desa ( PAD ) bersumber dari kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar selama 15 tahun tidak masuk ke dalam APBDes Di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu di diamin saja oleh Ketua Badan  Permusyawaratan Desa ( BPD ) tanpa teguran Ketua BPD Desa Tanjung Sari melanggar, Prinsip Transparasi, Akuntabilitas dan Fungsi Pengawasan.

BPD tidak memasukan PAD kedalam APBDes terkait hasil kebun kas desa di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Selama 15 tahun merupakan bentuk penyimpangan dalam perencanaan dan pengelolaan, persoalannya apakah benar BPD Desa Tanjung Sari tidak mengetahui atau justru mengetahui namun diam saja.

Jika merujuk kepada Undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 69 ayat 3 BPD berfungsi mengawasi kinerja kepala desa, jika BPD mengetahui adanya pendapatan yang tidak dianggarkan dan mendiamkannya BPD dianggap tidak menjalani fungsi pengawasan dengan baik.

Pada pasal 73 undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa " Kepala Desa wajib memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan Desa kepada BPD. Meski tanggung jawab utama ada pada kepala desa, BPD sebagai pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan transparasi anggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa maka di jelaskan pada pasal 31 " menetapkan fungsi BPD salah satunya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, serta mengawasi kinerja kepala desa, sebab menyusun APBDes bagian dari proses peraturan desa yang memerlukan kesepakatan BPD.
Pasal 37 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 Tahun 2016 menjelaskan bahwa BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa.

Jadi tidak memasukan PAD des kedalam APBDes desa tanjung sari merupakan bentuk penyimpangan dalam perencanaan dalam perencanaan keuangan desa tanjung sari.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana di jelaskan dalam pasal 19 dan pasal 20 yang mengatur mengenai perencanaan pengelolaan keuangan desa yang harus dianggarkan dalam APBDes semua pendapatan desa termasuk PAD des wajib di catat dan dianggarkan secara transparan.

Jika merujuk kepada pasal 34 dan pasal 35 Permendagri nomor 20 tahun 2018 terkait laporan dan pertanggung jawaban keuangan desa jika PAD des tidak dimasukan kedalam APBDes maka laporan keuangan desa menjadi tidak sah.

Dari beberapa peraturan dan perundang undangan yang disebutkan diatas timbul pertanyaan terhadap pendapatan asli desa ( PAD ) di desa tanjung sari kecamatan Ulok Kupai kabupaten Bengkulu Utara yang tidak memasukan hasil kebun kas desa kedalam pendapatan asli desa selama 15 tahun itu merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang dari BPD Desa Tanjung Sari yang dapat menyebabkan APBDes menjadi tidak sah.

Mengingat terkait persoalan dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai atas pengelolaan kebun kas desa berupa hasil kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar yang tidak masuk ke dalam APBDes selama 15 tahun yang kini sedang di tangani oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara hanya Pendapat ahli pidana yang dapat menentukan apakah hal itu dapat di kategorikan korupsi atau justru perbuatan dikategorikan pidana umum.

Dari mencatat awak media setidaknya sudah ada bukti bahwa kebun kas desa tanjung sari itu ada dan di perkuat dengan buku catatan mandor kebun serta di pastikan tidak masuk kedalam APBDes selama 15 tahun menunggu kepiawaian penyidik dalam merumuskan perbuatan melawan hukum yang terjadi di desa tanjung sari atas pengelolaan keuangan desa apakah memenuhi unsur tidak pidana atau justru kesalahan administrasi dilain pihak masyarakat menunggu kesimpulan penyidik sebab sudah hampir 7 bulan pengusutan berjalan belum menemui titik terang. LSM PEKAT Ishak Burmansyah menyayangkan kurang seriusnya penyidik dari kepolisian sehingga masalah ini tidak juga terungkap
Hasil penelusuran  awak media jangankan untuk membidik BPD Desa Tanjung Sari untuk ikut bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan Hasil kebun kas desa tersebut yang bertanggung jawab saja belum di temui oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu utara

Narasumber : Ishak Burmamsyah LSM PEKAT

Jurnalis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID