Breaking News

Sejarah Hukum "Tanah Hak Guna Usaha": Perkembangan dan Dampaknya

Jakarta, 29 Januari 2025 – Pakar hukum bisnis Adv. Rusli Efendi, SE., SH., MH dari kantor Hukum Leo Efendi & Rekan. menyoroti maraknya kritik terhadap regulasi terkait Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai tidak efektif dan sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, aturan yang tumpang tindih, kurang relevan, atau justru menghambat investasi menjadi faktor utama keresahan dalam dunia usaha.

"Banyak regulasi yang seharusnya mempermudah dunia usaha, tetapi justru menjadi penghalang. Proses perizinan yang berbelit, aturan pajak yang tidak konsisten, hingga birokrasi yang lambat membuat banyak pengusaha kesulitan berkembang, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan HGU," ujar Rusli Efendi dalam sebuah diskusi hukum di Bogor. 

Dinamika Regulasi Tanah HGU di Indonesia

Sejak era kolonial, regulasi penggunaan tanah di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Hak Guna Usaha (HGU) sendiri diperkenalkan sebagai mekanisme bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, dengan seringnya perubahan kebijakan dan kurangnya koordinasi antarinstansi, banyak peraturan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Memasuki era reformasi, pemerintah berupaya melakukan deregulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi investasi dan perizinan usaha, termasuk dalam pengelolaan tanah HGU. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti lambatnya proses perpanjangan HGU, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta konflik kepemilikan tanah yang sering terjadi.

"Banyak pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan dan industri, mengalami kesulitan dalam mengurus perpanjangan HGU mereka. Bahkan, ada yang menghadapi sengketa tanah akibat ketidaksesuaian antara regulasi pusat dan daerah," Belum lagi bila muncul arogansi kepentingan politik yang mempersulit pengurusan perpanjangan HGU tambah Rusli Efendi.

Tantangan dan Harapan

Selain perizinan yang kompleks, tantangan lain dalam regulasi HGU adalah ketidakjelasan mekanisme alih fungsi lahan serta isu keberlanjutan lingkungan. Beberapa kebijakan yang kurang terintegrasi justru memicu konflik agraria antara pelaku usaha, masyarakat adat, dan pemerintah. 

Pemerintah sendiri terus berupaya melakukan reformasi hukum agraria dan penyederhanaan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi pemegang HGU. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak hanya mengakomodasi kepentingan bisnis tetapi juga tetap menjaga keseimbangan dengan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Ke depan, evaluasi terhadap regulasi HGU yang tidak efektif perlu terus dilakukan agar Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem hukum agraria yang lebih jelas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Narasumber : (M. Rusli Efendi SE,SH,MH)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID