Pencerahan Hukum, Sabtu 27 Juli 2024
Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:
Pemberian Hak Tanggungan harus dimulai dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan yang berguna sebagai jaminan pelunasan utang.
Hak Tanggungan baru dapat diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan spesialitas, yakni Nama dan identitas jelas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili asal kedua belah pihak, penunjukan utang secara jelas, uraian dari utang tersebut, serta nilai tanggungan.
Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan Publisitas yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat beserta irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sertifikasi Hak Tanggungan harus beserta Titel Eksekutorial.
Apabila perjanjian pelunasan utang yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi oleh pihak debitur, maka pemegang Hak Tanggungan berhak memiliki kuasa atas objek Hak Tanggungan.
------
Pertanyaannya :
Lalu dgn adanya UUHT a-quo dapatkah KREDITUR serta merta melakukan Penguasaan melalui Pelelangan pada KPKNL atas Dasar Hak Tanggungan a-quo guna memenuhi Pemenuhan dan Pelunasan Hutang DEBITUR atas KREDIT MACET nya...???.
Langkah KREDITUR dlm hal penyelamatan Aset melalui langkah Asset Settlement ....??? .
-----
Jawab nya :
Masih dapat dilakukan Perlawanan guna mencegah Lelang pd KPKNL dlm rangka Penyelamatan Hak-hak si DEBITUR atas AGUNAN nya a-quo 😁🙏
------
Salam Masyarakat Cerdas
Salam Konsumen Cerdas
Salam Kemanusiaan
Salam Keadilan.
💪⚖️⚖️⚖️🇲🇨🇲🇨🇲🇨✊.
-----
Trim.k,
Oleh :
Advokat Zaenal ( Adv.Zen )
🙏🙏🙏.
=====
#KANTOR HUKUM
M.Zaenal Arifin,S.H & Rekan
Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum
#LBH - Mata Hukum Indonesia
( LBH - MHI ).
#Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI )
#Media JEJAK KASUS NEWS
#Media JEJAK KASUS GROUP
====
Social Header