REJANG LEBONG,— Memasuki tahun ajaran baru 2025, seluruh sekolah di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, ada perubahan signifikan dalam sistem penerimaan tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, M.Pd, menyatakan bahwa tahun ini sistem zonasi tidak lagi digunakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem PPDB yang transparan, adil, dan akuntabel.
di jelaskannya saat di wawancara
“PPDB tahun ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi seperti sebelumnya. Skema penerimaan siswa kini disesuaikan dengan Permen dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” sebutkannya.
Empat Jalur Penerimaan
Dalam aturan baru ini, PPDB dibagi ke dalam beberapa jalur penerimaan:
-Jalur Domisili, berdasarkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolan Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Jalur Prestasi, bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.Jalur Mutasi, ditujukan untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Selain itu, terdapat skema prioritas usia untuk penerimaan kelas I SD. Anak berusia tujuh tahun akan diprioritaskan. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi anak penyandang disabilitas, siswa di SD Luar Biasa (SDLB), maupun yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Larangan Sekolah Terima Siswa Luar Desa Zakaria menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah ketimpangan jumlah siswa antarsekolah. Untuk itu, sekolah tingkat SD dan SMP di Rejang Lebong dilarang menerima siswa dari luar desa atau kecamatan jika di wilayah asal siswa tersebut masih terdapat sekolah negeri.
“Misalnya, siswa dari Kecamatan Binduriang tidak bisa lagi mendaftar ke SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, karena masing-masing kecamatan sudah memiliki SMP negeri,” ujar Zakaria.
Ia juga menambahkan, apabila ada sekolah yang tetap menerima siswa dari luar desa padahal di desa siswa tersebut tersedia sekolah negeri, maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tak segan memberikan sanksi administratif kepada sekolah bersangkutan.
SMA Masih Tergantung Kebijakan Provinsi Untuk jenjang SMA/SMK, sistem domisili tetap dianjurkan, mengingat hampir seluruh kecamatan di Rejang Lebong kini telah memiliki sekolah tingkat atas tersebut. Meski begitu, penerapan aturan ini tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku otoritas yang membawahi SMA/SMK.
Zakaria menambahkan, perbedaan antara kebijakan saat ini dan sistem zonasi dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebenarnya tidak terlalu jauh. Namun, sistem zonasi di tahun-tahun sebelumnya dinilai belum dijalankan secara optimal di Rejang Lebong.
“Dengan sistem baru ini, kami berharap tidak ada lagi sekolah yang kosong karena tidak memiliki pendaftar. Pemerataan siswa menjadi prioritas utama,”tegasnya.
Narasumber : Zakaria
Jurnalis : Syafri
Social Header