Breaking News

MOHON PERHATIAN PRESIDEN RI : WILAYAH PAIKER TENGGELAM OLEH KEHANCURAN BILA PENAMBANG EMAS LIAR TIDAK DI LARANG


Informasi yang sudah berkembang di masyarakat Kecamatan Pasmah air keruh akan ada merambah hutan dari Perusahaan Tambang EMAS, menambah ketakutan masyarakat.

Pasalnya ada salah satu perusahaan yang akan membuat jalan baru di kawasan hutan lindung terletak di daerah kawasan Desa Talang Padang Kecamatan Pasmah air keruh Kabupeten Empat lawang menuai protes masyarakat.

Sudah barang tentu akan membuat daerah Pasmah air keruh tidak akan berhenti dari BANJIR, bahkan akan membuat area persawahan kekeringan dan menambah beban penderitaan masyarakat dari hasil mata pencarian.

Dalam soal perizinan, pihak Pemda Sumatra Selatan dan pusat hanya mementingkan kepentingan tanpa memikirkan masyarakat dalam hal ini kelayakan.

Izin kawasan hutan untuk tambang emas di Empat Lawang, Sumatera Selatan, harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Persyaratan Izin
1. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui oleh KLHK.

Prosedur Izin
1. Pengajuan permohonan izin oleh perusahaan tambang.
2. Evaluasi dan verifikasi dokumen oleh KLHK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Pelaksanaan AMDAL dan pengajuan hasilnya kepada KLHK.
4. Penerbitan izin oleh KLHK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Konsiderasi Lingkungan
1. Dampak lingkungan yang potensial, seperti kerusakan hutan dan polusi air.
2. Pengelolaan limbah tambang yang ramah lingkungan.
3. Upaya reboisasi dan rehabilitasi kawasan hutan pasca-tambang.

Pastikan perusahaan tambang memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk mengurangi dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan kawasan hutan.

Masyarakat Pasmah Air Keruh memohon Perhatian PRESIDEN RI JENDRAL HAJI PRABOWO SUBIYANTO dan segenap jajarannya agar menolong rakyat dengan melarang para penambang emas yang bisa merusak hutan yang berdampak BENCANA BESAR. Hal ini di sampaikan Arzan sebagai pemerhati Masyarakat di sumatra selatan kepada media.

Ketua LSM Pekat Burandam menyampaikan kepada Media.
Penambangan Emas kalau tidak menggunakan alat modern tidak boleh menambang di sumatera selatan dimanapun juga, karena kedepannya akan berakibat keracunan pada banyak sumber air dan tanah. Masyarakat akan menderita karena dampak yang luas dari penambangan emas. 

Lembaga KIN Projamin Ujang Abdulah, sangat prihatin kepada Pemda Sumatera Selatan bila mengijinkan para penambang emas merusak ekosistem alam serta menghancurkan hutan, dampak penambangan emas yang tidak modern masalah banyak terjadi seperti bisa keracunan warga Empat lawang dari limbah air dan lumpur, kalau produksi tambang mas tersebut tidak alat, smelter yang modern, kami mengecam perusahaan TERSEBUT kalau kajian amdalnya tidak layak.

Masyarakat Kecamatan Pasmah air keruh yang seluruh desa Kecamatan Pasmah air keruh yang bersebelahan dengan sungai air keruh keberatan akan adanya pengrusakan hutan lindung di wilayah Pasmah air keruh yang akan berdampak Fatal bagi masyarakat.

Perusahaan tersebut tidak akan membuat keuntungan bagi masyarakat Kecamatan Pasmah air keruh karena Dinas terkait tidak pernah melibatkan masyarakat, terlebih lagi sudah di datangkan nya alat berat di desa Talang padang untuk merusak lingkungan hutan tersebut.

Pemerintah kabupaten Empat lawang sudah Buta oleh keserakahan karena kuat lebih lebih memihak kepada kepentingan perusahaan dari pada kepentingan masyarakat yang ada di Kecamatan Pasmah air keruh.

Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Jika hutan lindung dirusak, maka dapat berdampak pada
Kerusakan Ekosistem Hutan lindung merupakan habitat bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan. Kerusakan hutan dapat menyebabkan kepunahan spesies dan gangguan ekosistem.

Hutan lindung berperan sebagai penyerap karbon dioksida dan penghasil oksigen. Kerusakan hutan dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.

Hutan lindung berperan sebagai penahan tanah dan pengatur aliran air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan banjir.Hutan lindung berperan sebagai pengatur aliran air dan penjaga kualitas air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan kerusakan sumber air dan penurunan kualitas air.

Dampak Sosial dan Ekonomi
 Hutan lindung merupakan sumber daya alam yang penting bagi masyarakat. Kerusakan hutan dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam dan penurunan kualitas hidup masyarakat menyebabkan pengangguran bagi masyarakat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian.

Tentunya Kerusakan Infrastruktur Kerusakan hutan dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan bangunan.

 Kalau tidak ada Upaya Pencegahan
 Pengelolaan hutan berkelanjutan yang dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Begitu juga dengan Pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kerusakan hutan.

Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Dimana larangan merusak hutan telah kuat diberlakukan seluruh INDONESIA.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di harapkan oleh Masyarakat agar PRESIDEN RI turun langsung mencegah dan menangkap para perusak hutan dan penambang liar yang mengancam keselamatan Masyarakat di sumatra selatan. (25/03/2025)

Narasumber :
KETUA KIN PRO JAMIN UJANG ABDULLAH
KETUA LSM PEKAT BURANDAM 
Pemerhati Hutan dan Lingkungan Masyarakat Arzan

Jurnalis : Syafri
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID