Aceh Singkil | 27 Juli 2024 www.Jejakkasusgroup.co.id
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Aceh Singkil (PKB) Frida Siska, S.STP pertanyakan Netralitas Plh Sekda Aceh Singkil Edi Widodo yang baru diangkat Pj Bupati Aceh Singkil 22 Juli lalu, Frida meminta para aparatur sipil Negara (ASN) untuk tetap bersikap Netral selama Pemilukada 2024 apalagi kita ketahui Jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi di ASN Kabupaten.
Selain itu, juga mengajak bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati.
Bersama kita sukseskan pemilukada yang aman,” ujar Siska melalui keterangannya, saat di hubungi Media ini lewat Via Seluler Wa Sabtu (27/7/2024). Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil itu mengingatkan, ASN harus bersikap Netral dan tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. Apalagi kita mengetahui bahwa Edi Widodo merupakan adik ipar Bacalon Bupati Syafriadi,SH
"Seharusnya Pj Bupati dapat memilih ASN yang memiliki Kompetensi dan yang tidak terlibat politik praktis, hal ini dapat mencederai demokrasi di Aceh Singkil " pungkasnya
Keberpihakan Plh Edi Widodo dapat dilihat kehadirannya pada foto MoU antara Safriadi dan Hamzah untuk proses pencalonan Bupati dan Wakil bupati 2024.
Terkait Netralitas ASN sudah di pertegas dengan SKB Menpan,Mendagri, KPK dan BKN beberapa waktu yang lalu. Bahkan sanksinya dari yang ringan sampai yang berat yaitu pemberhentian diri Sebagai ASN.tutupnya
Di tempat terpisah kami team media ini mencoba kompirmasi kepada Ketua LSM GAKORPAN Aceh Singkil Pardomuan Tumanggor menindak lanjuti apa yang di sampaikan oleh ketua DPC Partai PKB Aceh Singkil mengatakan "Terkait larangan ASN Berpolitik
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah, terlebih lagi Edy Widodo ini sebagai Plh Sekda Aceh Singkil ini," tuturnya
"Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,"
Lanjut Pardomuan "Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," ucapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait larangan itu tertuang di Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.tutupnya Pardomuan Tumanggor
Rayali lingga www jejakkasusgroup.co.id
Social Header