Breaking News

Bawaslu Lagi Masuk Angin Hingga Camat Disepelekan Ketua Panitia

 
Purworejo - Terlapor Camat Purworejo ,Jawa Tengah ,Bagas Adi Karyanto dalam dugaan pelanggaran pemilu yang telah dibahas oleh Sentra Penegak Hukum  Terpadu (Gakkumdu),Jumat (04/10/2024). Setelah usai pembahasan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantar Bawaslu Purworejo. Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo ,Purnomosidi ,langsung menerima audensi Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun.

Sumakmun datang ke Bawaslu menanyakan bagaimana tindak lanjut Bawaslu Purworejo terhadap laporan terkait pemasangan gambar Paslon Nomor Urut 2 , Dion Agasi Setiabudi di Gerbang serta di Halaman Kantor Kecamatan Purworejo di masa kampanye.

Ketua Bawaslu Purworejo,Purnomosidi memberikan apresiasi Mas Makmun ,karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran .
 Dan seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran ,silahkan laporkan ke Bawaslu," ungkap Purnomosidi, di Kantornya ,pada Jumat sore (04/10/2024).

Kemudian Purnomosidi menjelaskan bahwa ,unsur formil telah terpenuhi yaitu,ada pelapor,terlapor,waktu lapor tidak lebih dari 7 hari dari kejadian ,ada bukti serta tanda tangan pelapor sama dengan yang di KTP. Setelah diregister ,Bawaslu memiliki waktu 3 hari plus 2 dan pada hari ketiga ini telah mendapatkan kesimpulan.

"Kami ditelah mendapatkan kesimpulan di Sentra Gakkumdu,jelas Purnomosidi, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Purworejo,Bagas Adi Karyanto.

" Hasil kajian apakah betul ini tindakan Camat melanggar pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan sanksi yang dimuat dalam pasal 188, ada kata - kata kurang lebih ,pejabat ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Dari hasil pemeriksaan ( pemasangan gambar Dion ) murni inisiatif panitia . Kami sudah mengundang Ketua Panitia  Gowes ,Heru dan juga Camat Purworejo untuk klarifikasi," tandasnya.

Menurut Purnomosidi,bahwa Camat juga telah menghubungi Heru agar segera melepas salah satu Cawabup itu. Namun dengan alasan sibuk dengan 100 peserta gowes yang hadir ,hingga berlangsung nya acara sekitar pukul 06.45 WIB Hari Minggu (29 September) ,gambar belum diturunkan.

Meskipun Camat Purworejo tidak terbukti melanggar pidana ,akan tetapi ,kata Purnomo ,pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan kantor pemerintah sangat dilarang.

Usai ketemu dengan Ketua Bawaslu ,Makmun menduga permasalahan ini sudah ada yang ' masuk angin .

Dengan apa yang disampaikan ketua Bawaslu , kami menduga bahwa permasalahan ini sudah masuk angin . Dengan adanya fakta gambar terpampang di lingkungan fasilitas pemerintah , disebut bukan pelanggaran ,bsudah dipahami. Apalagi dalam konteks itu ,sebelum kegiatan ,Pak Camat sudah diingatkan oleh Panwas untuk segera melepas seluruh gambar Dion Agasi . Tapi hingga pagi seoalah  - olah tidak mengindahkan  ungkap " ungkap Makmun.

Kemudian Ketua Panita ,lanjut Makmun ,yang menurutnya Purnomosidi   dihibungi Camat berjanji akan menurunkan gambar Dion ,tetapi hingga acara berlangsung ,dengan alasan sibuk tidak segera menurunkan.

Jika hanya seorang panitia sepeda santai saja ,berani menyepelekan Camat. Kita patut bertanya , Siapa di belakangnya . Sebagai informasi selain gambar Cawabub , ada  juga logo KORMI ( Komite Olah Raga Masyarakat Indonesia ) yang untuk Kabupaten Purworejo di Ketuai oleh Ibu kandung Dion Agasi ," Lugas Makmun

Mustakim 
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSGROUP.CO.ID