LEUWILIANG,| Pengolahan emas ilegal tanpa ijin berlokasi di kampung Ciangsana Pojok seolah kebal dengan hukum, berdasarkan pantauan awak media dinilai sudah mengkhawatirkan terkait limbah yang mengandung bahan kimia
Dimana pengolahan tong bos Godeg yang langsung di alirkan ke aliran sungai yang mengalir ke Cibata,Citeureup,Warung Salak hal ini terdampak pada warga lingkungan sekitar yang merasa terganggu akibat dengan limbah tersebut
Limbah sianida termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014:
PP ini secara spesifik mengatur pengelolaan limbah B3, termasuk limbah yang mengandung sianida.
Dalam PP ini, limbah sianida dianggap sebagai limbah B3 karena dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009:
UU ini merupakan dasar hukum bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.
UU ini menegaskan kewajiban bagi setiap orang untuk mengelola limbah B3, termasuk limbah yang mengandung sianida.
Setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan denda.
Sanksi yang lebih berat dapat dikenakan jika pembuangan limbah B3 menyebabkan pencemaran lingkungan atau kerugian kesehatan yang signifikan.
Awak media akan terus investigasi dan menggali informasi terkait kegiatan pengolahan yang berlokasi di kampung Angsana tersebut dimana selalu sang pemilik selalu menghindar dan susah di hubungi
Red :
Social Header