Aceh Singkil | Rabu 7 Mai 2025. Media Nasional www.jejakkasusgroup.co.id
Tokoh Masyarakat Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor Meminta Kepada Pemerintah Daerah Baik Pemerintah Aceh Maupun Pemerintah Republik Indonesia Agar Segera Merealisasikan Tentang Plasma Yang Di Minta Oleh Masyarakat Mengingat Lahan Pemukiman Masyarakat Sudah Sangat Sempit Di Karenakan Perusahaan PT Nafasindo Telah Menguasai Ribuan Hektare.Di Sampaikan Ustat Rabudin Sinaga Dan Aminullah Kepada Media ini
Bahkan Hampir Tidak Ada Lagi Lahan Kosong Dari Aliran Sungai Besar Maupun Berbagai Pinggiran Danau Di Tanami Oleh PT Nafasindo. Sedangkan Kita Ketahui Bersama Aturan Pemerintah Sudah Jelas Bagi Pemegang Ijin HGU Harus Memelihara Dua Ratus Meter Dari Aliran Sungai Tidah Boleh Di Tanami.Namun Pihak PT Nafasindo Tidak Mengindahkan nya Dan Seakan-akan Tidak Taat Dengan Aturan Pemerintah.Lanjut Ustad Rabudin Sinaga Dan Aminullah
Dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Undang-undang Perkebunan ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014. Telah Di Jelaskan Bahwa Setiap Perusahaan Yang Akan Mengajukan Ijin Pembaharuan HGU Maka Wajib Mengeluarkan 20% Plasma Dari Ijin HGU Yang Di Mohonkan
Bahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Telah Menegaskan Di Saat Pelantikan Bupati Aceh Singkil dan Wakil Bupati Aceh Singkil.Setiap Perusahaan Wilayah Aceh Wajib Menunaikan Kewajibannya Termasuk Tentang Plasma Dan Kita Akan Lakukan Pengukuran Ulang Bila Di Temukan Kelebihan Dari Ijin HGU Yang Semestinya Maka Akan Kita Ambil Dan Kita Bagikan Kepada Masyarakat.Ucapnya Gubernur Aceh
Maka Dari Itu Kami Perwakilan Masyarakat Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor Meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H.Prabowo Subianto SH MH. Dan Bapak Mentri Perijinan ATR/BPN. Nusron Wahit Agar Tidak Mengeluarkan Ijin HGU Milik PT Nafasindo Yang Selama ini Sangat Merugikan Negara Dan Masyarakat Kota Baharu Dan Singkohor
Apabila Ijin HGU Yang Di Miliki Perusahaan PT Nafasindo Tetap Di Keluarkan Dan Tidak Menunaikan Kewajibannya Maka Kami Hawatir Terjadi Pertumpahan Darah.Mengingat Lahan Pemukiman Masyarakat Sudah Tidak Ada Lagi Dan Pekerjaan Tidak Ada Di Ragukan Masyarakat Melakukan Pencurian Dan Menimbulkan Melawan Hukum.tutup Rabudin Aminullah
(Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header