Aceh Singkil | Saptu 12 April 2025 jejakkasusgroup.co.id
Diduga Seorang Oknum Security Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT Nafasindo Peras Salah Satu Masyarakat Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil.berinisial (UL)
Yang Mencari Berondolan Limbah Dari Perkebunan Yang di Pungutnya Dari Pokok ke Pokok. Di lokasi HGU yang telah Berakhir Masa Ijin HGU nya Semenjak Dari Tahun 2023 lalu Hinga 2025 ini Belum ada Ijin Perpanjangan HGU Tersebut.sampai di minta i denda sebesar 1500.000. satu juta lima ratus ribu rupiah. Padahal tidak ada papan pengumuman atau spanduk sejenisnya "DILARANG PEMULUNG MEMASUKI DAERAH PERKEBUNAN"
Korban Pemerasan inisial (UL) Mengatakan Kepada Awak Media Ini diduga di mintai oleh oknum Security inisial (P) yang Menjabat Strategis Sebagai Kepala Security di Perusahaan Tersebut dalam bentuk denda. Apabila yang di minta tidak di realisasikan maka pihaknya akan melanjutkan ke ranah Hukum. Pungkasnya oknum Kepala Security tersebut. Kepada pencari Berondol inisial (UL)
Kronologis kejadian Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 14.59 wib pihak Security Centeng / Bodigad dan Pam dari satuan oknum TNI Dari Kompi Kecamatan Suro Berpatroli di Lokasi masa ijin HGU yang telah Berakhir tepatnya di areal 3007 HA telah berakhir masa ijin HGU nya terhitung dari tahun 2023/2025 hingga kini belum ada perpanjangan ijin HGU nya.
Saat pihak Security Menangkap Pemulung Limbah Berondolan langsung Memborgol Dengan Borgol Besi Tangan Masyarakat pencari Berondolan tersebut Hingga Tangannya Bengkak Akibat di Borgol dan terlihat bekas Borgol sedikit luka.
Kemudian Pihak Security Dan oknum Pam oknum TNI langsung Mengamankan ke Mapolres Aceh Singkil dengan tangan di borgol tak ubahnya Seperti Teroris Di Saksikan Oleh oknum Pam
Mirisnya lagi Padahal Barang Bukti Yang di Amankan yang di Perkirakan berkisar Hanya 25 kilo gram
Kalau di Hitung 25 kilo gram di Kali 3000 ribu rupiah Jumlah Uang yang di Hasilkan hanya Rp 75000 rupiah
Hingga kini Masyarakat inisial (UL) Trauma Dengan kejadian ini dan Meminta Kepada Bapak Presiden RI, Kapolda Aceh Kapolres Aceh Singkil Dan PM TNI Agar Segera Menindak Atas Prilaku Terhadap Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Menegakkan UDD Ham Hak asasi Manusia. Tutupnya Masyarakat (UL)
Masyarakat Aceh Singkil merasa dan menilai tidak pantas seorang petugas pengamanan perkebunan membawa sejata laras panjang. Harus jelas ada surat ijin dari Dinas TNI atau Polri bila membawa senjata laras panjang. Aceh Singkil tidak ada TERORIS atau Penjahat dengan bersenjata alat perang. Maka hal Panglima TNI atau Mabes TNI serta Kapolri harap memperhatikan masalah ini serta melarang para pelaksana pengamanan di perkebunan untuk membawa senjata laras panjang. Harap di kaji ulang perijinan menggunakan senjata api laras panjang
Sore harinya Pihak Kepala Desa Danau Bungara dan perwakilan Masyarakat Menyusul Ke Kantor Polres Aceh Singkil guna untuk mediasi langkah terbaik agar pihak penyidik berkenan Memberikan ijin untuk di Bawa Pulang Warganya dan akan di selesaikan Esok Hari Tepatnya Hari jumat tanggal 11.April 2025.Kemudian Pihak Penyidik Memberikan Ijin Untuk Di Bawa Pulang dan Esok Jumat Akan di Buatkan Kesepakatan Perdamaian Tersebut.
Dan Kepala Desa Menyampaikan Kepada Penyidik bahwa Besok Saya Tidak Bisa Hadir dikarenakan ada urusan ke Pasantren Mengantarkan Anak. Kalau boleh Besok Perwakilan desa yang Saya utus Ucap Kepala Desa kepada Penyidik. Kemudian Pihak Penyidik Menyahuti nya Baik pak Gecik gak apa-apa yang penting ada Perwakilan ucap salah Satu Penyidik
Kemudian kepala desa dan warganya Beranjak pulang ke Desanya
Esok harinya Jumat 11 April 2025 Sekira pukul 2:00 wib Salah satu Utusan Kepala Desa Tokoh Masyarakat Ustad Rabudin Sinaga Mendatangi Kantor Polres Guna untuk Penyelesaian dan perdamaian Antara Masyarakat dan Pihak Perusahaan. Tanpa Membuahkan Hasil Kesepakatan Bersama yang Telah di Sepakati Kemarin nya Tidak di Indahkan Oleh Kepala Security Tersebut dengan Alasan Harus di Hadirkan Kepala Desa nya Kemari Kata Kepala Security Tersebut. Hingga Perdamaian Tidak Membuahkan Hasil.
Ustad Rabudin Sinaga Sangat Merasa Kecewa Dengan Keputusan Kepala Security Tersebut Dengan Arogansi nya Tanpa Menghargai Itikat Baik dari Kepala Desa Danau Bungara Dan Dirinya Sebagai Tokoh Masyarakat Yang Di Utus Kepala Desa Tidak di Hargai Sama Sekali.
dan Perlu Ketegasan Pihak Kepolisian Memeriksa Legalitas Standart Seorang Anggota Security Diduga PT Nafasindo Mengangkat Menjadi Security Tanpa Ada Sertifikat Seorang Anggota Security Sehingga Mereka Main Borgol Tanpa Mengetahui Tupoksinya Sebagai Keamanan di Perusahaan.
Masyarakat Menyayangkan Atas Pemborgolan yang di lakukan Sampai Meninggalkan Bekas Borgol di Tanganya. Berdasarkan Keterangan (UL) Pungkas Ustad Rabudin Sinaga
Tempat Terpisah Team Media ini Mencoba Mengkonfirmasi Salah Satu Petinggi/koordinator Lapangan Pihak PT Nafasindo inisial (RS) Kerap di Panggil Limbong Melalui Via Seluler WA Mempertanyakan Terkait Dugaan Pemerasan Yang Di Lakukan oknum Security Tersebut Dengan Dalih Perdamaian Apakah itu Arahan Pihak Menajemen Atau ada Arahan Darinya
Kemudian Beliau Menjawab Kami Mengatakan Pihak Menajemen Tidak ada Memberikan arahan Tersebut.Kami Hanya Menyarankan Agar di Selesaikan Dengan Baik Karena Bagaimana Pun Mereka Juga Masyarakat yang Harus Kita Bina dan Memberikan Petunjuk Kalau yang dilakukan oleh warga tersebut Salah Tidak di Perbolehkan Mengambil Milik orang lain
Kalaupun Apa Yang di Sampaikan Oleh oknum Security Tersebut di Luar Arahan Kami dan Tanpa Sepengetahuan kami. Tutupnya limbong
Ustad Rabudin Sinaga berharap pihak oknum kemanan perkebunan yang di duga melakukan pemerasan harus dihukum dengan pasal serta undang undang yang berlaku di Negara Indonesia
Narasumber : Ustad Rabudin Sinaga
Jurnalis Aceh Singkil Media (Rayali lingga Aceh Singkil)
Social Header